Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Senin, 04 Maret 2024

Buntut Laporan PT ARI Ke Polda Kaltim Terhadap Orang Tua Yang Sudah Lama Meninggal. Abet Nego: Kami Turunkan Ormas Jika PT ARI Tidak Merespon Panggilan Kepala Adat Besar Kabupaten

Kutai Barat, SNN.com – Akhirnya laporan secara Adat Dayak Abet Nego diterima Kepala Adat Besar kabupaten. Abet Nego yang juga Kepala Desa / Petinggi kampung Bentas kecamatan Siluq Ngurai kabupaten Kutai Barat (Kubar) itu diketahui telah mendatangi kantor Kepala Adat Besar Kabupaten Manar Dimansyah pada hari Jumat 1 Maret 2024 sekira pukul 16.15 Wita (Sore).

Kedatangan Abet ini untuk mengantar piring putih dan uang tunai sebesar Rp.1,2 juta sebagai tanda/syarat bahwa pihaknya telah melapor secara adat.

“Ya saya memang benar ada menghadap bapak Manar Dimansyah selaku Kepala Adat Besar Kabupaten kutai Barat guna mengantar tanda atau syarat kelengkapan sebagai bukti bahwa laporan saya telah diterima Kepala Adat Besar, “ ujar Abet Nego kepada wartawan SNN.com Jumat 1 Maret.

Abet membawa persoalan ini ke lembaga adat Besar kabupaten Kutai Barat lantaran pihak manajemen PT Aneka Raksa International (ARI) melaporkan orang tuanya ke Kepolisian Daerah provinsi Kalimantan Timur (Polda) Kaltim yang sudah meninggal dunia (Almarhum) sejak tahun 2022 silam.

Akibat ulah pihak manajemen perusahaan PT ARI tersebut, Abet dan keluarga besar lainnya merasa tersinggung dan bahkan merasa dilecehkan secara adat. Mengapa tidak, Abet pun tak segan-segan menyebutnya bahwa manajemen PT ARI telah melanggar aturan adat istiadat orang Dayak.

Sebab menurut Abet, orang dayak ini sangat kental dengan aturan adat yang sejak dahulu kala sangat dipercaya dan bahkan sangat sakral untuk diyakini, dipatuhi dan wajib dihormati oleh orang dayak.

"Kami akan lakukan upaya hukum dan langkah awal kami melaporkan ke lembaga adat Besar kabupaten supaya lembaga adat besar memanggil pihak manajemen PT ARI yang melaporkan kami supaya dijelaskan bagaimana tatacara adat pemanggilan orang yang sudah meninggal, " tegas Abet.
Abet Nego, Petinggi kampung Bentas kecamatan Siluq Ngurai Kabupaten Kutai Barat.
Kepala Adat Besar Kabupaten Manar Dimansyah langsung menerima dan merespon cepat atas laporan Abet Nego secara adat.
Bukti atas respon cepat Kepala Adat Besar Kabupaten, Manar Dimansyah langsung mengeluarkan berupa surat pemanggilan terhadap pimpinan PT Aneka Raksa International (ARI) bernomor : 1307/LAKB-KB/III/2024, Sifat: Penting dengan perihal: Panggilan Nelamaq 1 dan Sidang Besusur 1 pada hari Senin 4 Maret 2024 yang ditandatangani Manar Dimansyah, SH. 

Adapun dasar pemanggilan Kepala Adat Besar Manar Dimansyah terhadap pimpinan PT ARI sebagai berikut:

a. Perda Pemerintah Kabupaten Kutai Barat No 24 Tahun 2001 tentang pemberdayaan, pelestarian, perlindungan dan pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat dalam wilayah Kabupaten Kutai Barat.

b. AD/ART Lembaga Adat Besar Kabupaten Kutai Barat.

c. Sarana Adat Penenukng dari Sdr. Abed Nego berupa 1(satu) Piring Putih. 1(satu) Mangkok Putih berisi tepung tawar (Jomit buray), uang sebesar Rp.1.200.000,- (senilai 3 Antakng). Sebagai pendaftaran Perkara di Lembaga Adat Besar Kabupaten Kutai Barat tentang "dugaan Pelecehan dan Pencemaran nama baik orang yang sudah meninggal dunia"

“Sehubungan dengan dasar diatas kami memanggil Bapak/Ibu untuk hadir NELAMAQ (dengan membawa sarana adat 1 (satu) Piring Putih, I (satu) Mangkok Putih berisi tepung tawar (Jomit buray), uang sebesar Rp.1.200.000,- (senilai 3 Antakng) dan memberi keterangan terkait permasalahan tersebut diatas, maka kami dari Lembaga Adat Besar Kabupaten Kutai Barat memanggil Bapak untuk hadir, “ begitu bunyi isi surat Kepala Adat Besar Manar Dimansyah, SH yang dikutif media ini.

Adapun pemanggilan terhadap pimpinan PT ARI tersebut pada hari Rabu 06 Maret 2024 jam 09.00 wita bertempat di Kantor Lembaga Adat Kabupaten Kutai Barat Jl. Sendawar Raya Kompleks Taman Budaya Sendawar (TBS) / Resto Ringeng.

Abet juga menyebut bahwa dirinya telah disurati penyidik Ditreskrimum Polda Kaltim untuk menghadap guna dilakukan klarifikasi terkait dengan terlapornya saudara Marsel dkk atas dugaan tindak pidana Penyerobotan lahan dan/atau Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP yang dilaporkan saudara Syamsuddin terhadap saudara Marsel dkk yang terjadi di Kabupaten Kutai Barat provinsi  Kalimantan Timur.

Diketahui, saudara Marsel salah satu pelaku tambang batu bara ilegal yang oleh masyarakat setempat menyebutnya koridoran atau jalur koordinasi yang beroperasi di wilayah kampung Bentas kecamatan Siluq Ngurai Kutai Barat.

Abet Nego menyebut, jika pihak perusahaan PT ARI tidak merespon dan bertanggungjawab atas perbuatan mereka yang dituding telah melecehkan adat orang Dayak maka ia  pun mengancam akan menurunkan organisasi masyarakat (Ormas) untuk membuat aksi lapangan pasca pemanggilan Kepala Adat Besar Kabupaten.

“Ya kami akan turunkan ormas jika pihak PT ARI tidak merespon pemanggilan Kepala Adat besar bapak Manar Dimansyah, “ kata Petinggi kampug Bentas Abet Nego melalui sambungan telephone Senin (4/3/2024) malam.

Abet Nego marah besar sehingga dirinya sampai datangi kepala adat besar kabupaten dan menyerahkan piring putih serta uang tunai ke Kepala Adat Besar Kabupaten sebagai syarat laporan secara adat lantaran pihak PT ARI telah melaporkan orang tuanya ke Polda Kaltim yang sudah lama meninggal dunia sejak tahun 2022 silam.

"Dari ke 9 orang itu ternyata ada 1 orang yang di panggil yaitu orang tua kami yang sudah meninggal atas nama Amarsyah (Almarhum) beliau meninggal sejak 12 Maret 2022, sementara almarhum dilaporkan pada 21 Februari 2024 berarti kurang-lebih 2 tahun berjalan, " kata Abet.

Pasalnya menurut Abet, pihaknya menganggap pemanggilan itu sebuah pelecehan terhadap keluarga mereka karena memanggil orang yang sudah lama meninggal dunia, apa lagi itu orang tua mereka sendiri.

"Menurut kami ini sebuah pelecehan terhadap keluarga kami orang Dayak, karena yang kami tahu kami ini hidup, lahir dan mati pun punya adat, oleh sebab itu kami atas nama keluarga sangat keberatan atas undangan penyidik Ditreskrimum Polda Kaltim dan laporan yang sudah disampaikan pihak PT ARI, " ungkap Abet Nego.

Atas kekecewaan dan merasa adat Dayak telah dilecehkan, untuk itu Abet bersama keluarga keberatan dan akan melakukan upaya hukum.

Tak hanya Abet Nego yang menyebut ulah manajemen PT ARI itu sebagai pelecehan terhadap adat Dayak, hal senada juga disampaikan kepala Adat Besar Kabupaten.

“Dugaan Pelecehan dan Pencemaran nama baik orang yang sudah meninggal dunia, “ pungkas Kepala Adat Besar Kabupaten Manar Dimansyah dalam surat panggilan itu.

Reporter : Johansyah
Editor      : Wafa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"