Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Minggu, 10 Maret 2024

Jika Petinggi Tondoh tidak Kembalikan Andi Nul Sebagai Sekdes. Pengacara: Ajukan Eksekusi Putusan Di PT. Apa Ga Malu, Bupati, Camat Ditegur Hakim dari PTUN

Kutai Barat, SNN.com - Pasca putusan Hakim PTUN menyatakan menerima gugatan Andi Nul untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan pembanding/semula penggugat seluruhnya, yang terdapat pada salinan putusan PTUN Banjarmasin yang telah dibacakan dalam sidang putusan, 30 Januari 2024 lalu.

Dalam amar putusan banding yang belum dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) kabupaten Kutai Barat (Kubar), atau camat Mook Manaar Bulatn Kubar sebagaimana yang diinginkan Andi Nul Ermiyati. Membuat Pengacara mantan sekretaris desa/kampung Tondoh, Sadam Kholik angkat bicara.

Sadam Kholik meminta kepala kampung Tondoh, kecamatan Mook Manar Bulatn, Rendi Saputra untuk segera melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), terkait pengaktifan kembali Andi Nul Ermiyati sebagai sekretaris desa.

Menurut Sadam, putusan PTUN tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
”Sebenarnya tinggal dilaksanakan aja isi putusannya sesuai dengan diktum putusannya itu. Karena baik keputusan yang 141 atau 142 itu sudah sekaligus dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi PTUN Banjarmasin. Jadi berdasarkan keputusan itu, maka Petinggi Kampung Tondoh harus mengembalikan lagi jabatannya Bu Andi Nul,” kata Sadam dikutif dari  RRI Sendawar, Sabtu (9/3/2024).

Pengacara Andi Nul menyebut, dalam putusan PT TUN, Hakim sudah membatalkan dua SK Petinggi Tondoh tentang pengangkatan dan pemberhentian juru tulis atau sekertaris kampung karena dinilai tidak sesuai aturan.

Yakni Surat Keputusan Petinggi Tondoh Nomor: 141/01/TDH-MMB/V/2023 tanggal 24 Mei 2023 dan SK Nomor: 142/01/SK/TDH-MMB/VII/2023 tanggal 12 Juli 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat kampung Tondoh Kecamatan Mook Manar Bulatn Kabupaten Kutai Barat.

”Makanya kalau yang beredar di kampung itu keputusan mana dulu dibatalkan, ya dua-duanya batal. Karena di Pengadilan Tinggi itu sudah dibahas semua supaya perkara ini tuntas maka walaupun ada dua keputusan yang mereka jadikan alasan, sudah dicabut yang satunya, kemudian diterbitkan yang baru tetap dibatalkan juga, “ ujar Sadam.

Lebih lanjut, kata Sadam, “ Karena memang esensinya keputusan awal 141 atau 142 itu sama aja, tetap merugikan Bu Andi Nul dan dua-duanya bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku. Maka hakim di Pengadilan Tinggi TUN Banjarmasin batalkan semua,” tegas Sadam.

Pengacara Andi Nul mengatakan, sebagai pejabat pemerintah harusnya Petinggi Tondoh taat hukum. Apalagi keputusan itu sudah inkrah.
 
”Sebenarnya kalau Petinggi Kampung Tondoh itu sadar hukum dan taat hukum, harusnya Bu Andi Nul ini tidak perlu susah-susah meminta bantuan camat, DPMK, sampai Bupati, nggak perlu. Karena harusnya pejabat ini mengerti hukum dan taat hukum.  Sudah tahu ada putusan, ya harusnya dilaksanakan, “ pinta Sadam.

“Sudah inkrah mau ngapain lagi dia?  Makanya kita bingung juga liat pejabat seperti ini,” tandasnya, “ beber Sadam.

Sadam menilai, tidak ada alasan bagi Petinggi maupun camat Mook Manar Bulatn untuk tidak melaksanakan putusan PTUN. Sebab rekomendasi camat yang menjadi dasar pergantian perangkat desa juga tidak ada rekomendasi pemberhentian Andi Nul.

Sementara terkait rencana camat Mook Manar Bulatn, Pit Anugerah yang akan melakukan mediasi ulang antara Petinggi Tondoh dan Andi Nul menurut pengacara tidak perlu dilaksanakan.

Lantaran ruang mediasi sudah dilakukan sebelum gugatan di pengadilan. Baik yang dilakukan oleh camat maupun DPMK, tetapi tidak dihadiri Petinggi Tondoh, Rendi Saputra.
Seharusnya menurut Adam, camat sebagai pembina dan pengawas para kepala desa bersikap tegas dan taat aturan.

”Sebenarnya yang tepat itu Camat memerintahkan kepada kepala kampung laksanakan putusan itu. Karena tidak ada lagi alasan mediasi, dia mau ngapain lagi, kan, putusan sudah inkrah. Harusnya Camat itu tegas. Masa Camat nggak bisa memberikan pemahaman. Sebagai kepala di atasnya dia harus bilang ngga bisa, ini sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap. Sebagai pejabat tentunya harus taat hukum sebagai contoh bagi warga masyarakat pada umumnya,” tegas Sadam.

Dia mengaku jika Petinggi Tondoh tidak mengembalikan posisi Andi Nul Ermiyati sebagai sekdes, maka pihaknya akan mengajukan langsung eksekusi putusan di Pengadilan Tinggi.

Maksud saya Petinggi Tondoh harusnya bisa legowo. Nggak perlu lah harus saya mengajukan lagi eksekusi ke pengadilan Tata Usaha Negara di sini lagi.

Tapi kalau tetap tidak melaksanakan itu maka kita akan ajukan eksekusi. Apa ngga malu, nanti bupatinya dipanggil, camatnya dipanggil. Ditegur lagi oleh Hakim dari Pengadilan TUN sini. Kan enggak enak,” tukasnya.

Bahkan Sadam mengaku akan memproses terus perkara itu ke pemerintah pusat jika pemerintah daerah tidak melaksanakan putusan PTUN Banjarmasin tersebut.

”Akan saya proses terus. Kalau perlu sampai presiden ke Mendagri, saya urus ini. Saya sudah tekad membela Bu Andi Nul ini,” ucapnya.

Selain itu Sadam juga akan memperjuangkan hak administrasi dan hak keuangan Andi Nul yang tidak terpenuhi akibat diberhentikan sepihak.

”Karena pemberhentian ibu Andi Nul itu dianggap tidak sah dan harus dikembalikan makanya Sekdes yang sekarang itu otomatis tidak sah. Yang sah itu ibu Andi Nul. Jadi dalam keputusan itu jelas, bahwa keputusan yang tidak sah itu adalah sejak dikeluarkan tanggal 24 Mei 2023 di SK Nomor 141 maupun SK Nomor 142. Berarti otomatis, ya dihitung dari 24 Mei sampai sekarang Bu Andi Nul itu harus dikembalikan lagi jabatannya, artinya itu yang harus dibayarkan hak keuangannya,” pungkas Sadam.

Sebelumnya Andi Nul kembali mendatangi kantor bupati Kubar dan Bagian Hukum Setkab, untuk membawa surat permohonan eksekusi keputusan pengadilan ke bupati FX.Yapan dan Kabag Hukum. Lantaran Camat dan Petinggi Tondoh belum melaksanakan putusan PTUN yang memenangkan dirinya.

”Saya sudah antar langsung surat permohonan ke bapak bupati dan pak kabag Hukum supaya mereka bisa perintahkan Petinggi melaksanakan putusan itu. Karena sampai sekarang belum dieksekusi,” kata Andi Nul Ermiyati di kantor bupati Kubar, Jumat (8/3/2024).

Reporter : Johansyah
Editor      : Wafa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"