Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Jumat, 08 Maret 2024

Mantan Sekdes Laporkan Kades Tondoh ke Bupati FX Yapan. Andi Nul: Petinggi Tondoh Tidak Laksanakan Putusan Banding PT TUN Nomor: 96/B/2023/PT.TUN.BJM

Kutai Barat, SNN.com - Andi Nul Ermiyati, ia salah satu dari sekian wanita yang tak mengenal putus asa berjuang demi mencari keadilan. Mantan Sekretaris Desa Tondoh, kecamatan Mook Manar Bulatn kabupaten Kutai Barat (Kubar) ini bertekad akan mendatangi bupati Kubar FX.Yapan untuk melaporkan polemik terkait pemberhentian dirinya dari jabatan juru tulis kampung oleh Kades Tondoh, Rendi Saputra.

Andi menyebut, Kades/Petinggi kampung Tondoh belum melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang memutuskan harus mengembalikan posisinya sebagai Sekdes berdasarkan Putusan Banding PT TUN Banjarmasin, Nomor: 96/B/2023/PT.TUN.BJM Tanggal 19 Februari 2024.

”Karena putusan itu belum dieksekusi maka saya akan surati langsung ke bupati,” ujar Andi usai mediasi di kantor desa Tondoh, Selasa (5/3/2024).

Andi mengatakan, salinan putusan itu juga sudah dia sampaikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Kubar dan Camat Mook Manar Bulatn. Tetapi belum ada tindak lanjut hingga saat ini.

”Salinannya sudah saya kirimkan ke DPMK tetapi DPMK malah suruh ke camat Mook Manar Bulatn. Sampai sekarang camat juga belum merespon permohonan eksekusi yang saya ajukan itu,” katanya.

Dia menjelaskan, Putusan Banding itu sudah dibacakan di PT TUN Banjarmasin tanggal 30 Januari 2024 dan dinyatakan inkrah sejak 19 Februari 2024, karena Petinggi Tondoh sebagai tergugat tidak melakukan kasasi.

”Petinggi Tondoh Rendi Saputra juga sudah mendapat salinan putusan itu melalui pengumuman resmi di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PTUN Samarinda tanggal 30 Januari. Jadi dia pasti tahu mengenai putusan itu,” tegas mantan sekdes Tondoh.

Menurutnya, isi putusan itu pada intinya membatalkan SK pemberhentian Sekdes atau juru tulis kampung dan mengembalikan hak administrasi serta keuangan kepada dirinya.

”Yang paling penting dari keputusan itu adalah mengembalikan jabatan saya dan hak keuangan maupun administrasi saya sebagai juru tulis,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, mengabulkan gugatan Andi Nul Ermiyati atas pemberhentian sepihak yang dilakukan Kades Tondoh, Rendi Saputra.

Dalam putusan Hakim PTUN menyatakan menerima gugatan Andi Nul untuk seluruhnya.
”Mengabulkan gugatan pembanding/semula penggugat seluruhnya,” demikian salinan putusan PTUN Banjarmasin yang telah dibacakan dalam sidang putusan, 30 Januari 2024.

Dalam amar putusan banding, hakim memerintahkan Kades Tondoh untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kampung Tondoh Nomor 141/01/TDH-MMB/V/2023 tanggal 24 Mei 2023 yang telah dicabut dan diganti dengan Surat Keputusan Kepala Kampung Nomor 142/01/SK/TDH-MMB/VII/2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat kampung Tondoh Kecamatan Mook Manar Bulatn Kabupaten Kutai Barat tanggal 12 Juli 2023, khusus dalam lampiran atas nama Andi Nul Ermiyati.

Selain itu pengadilan juga mewajibkan Kades Tondoh sebagai tergugat untuk mengaktifkan kembali Andi Nul Ermiyati sebagai Juru Tulis Kampung Tondoh dan memenuhi semua hak keuangan dan administrasinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Majelis hakim menilai, SK pemberhentian dan pengangkatan juru tulis kampung Tondoh cacat hukum karena adanya kesalahan administrasi serta melanggar mekanisme pergantian aparatur desa.

Kesalahan administrasi itu terlihat dari dua SK dengan nomor berbeda tetapi mencantumkan nama yang sama. Selain itu Petinggi Tondoh menggunakan Dasar hukum pengangkatan juru tulis menggunakan Peraturan kepala kampung Muara Jawaq, bukan Perkam Tondoh.

Hakim PTUN juga menilai Petinggi Tondoh tidak melakukan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Sekdes sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Mendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan penggantian perangkat desa.

Dalam aturan tersebut mewajibkan kepala desa meminta rekomendasi camat sebelum melakukan penggantian. Tetapi Petinggi Tondoh, justru baru mendapat surat rekomendasi camat tanggal 11 Juli 2023. Sementara dia sudah mengangkat Sekdes baru sejak 24 Mei 2024.

Kades Tondoh, Rendi Saputra yang diminta tanggapan soal pemberhentian Sekdes, menolak berkomentar atau diwawancarai.

Hanya saja dalam mediasi yang difasilitasi BPK Tondoh, Rendi beralasan keputusannya memberhentikan atau mengangkat Sekdes termasuk pengurus lembaga-lembaga tingkat kampung adalah kewenangan Petinggi.

Selain itu dia berdalih bukan memberhentikan tetapi karena masa jabatan Sekdes sudah habis. Termasuk belasan pengurus lembaga kampung yang dia berhentikan sepihak.

”Ngga ada saya berhentikan karena SK nya kan habis. Kalau saya berhentikan misalnya dalam perjalanan di tengah tahun saya berhentikan itu baru bahasa memberhentikan. Ini kan sudah habis SK, makanya kembali lagi saya yang menentukan,” ujarnya.

Semenatar itu Kasi Pemerintahan dari kecamatan Mook Manar Bulatn Habel Obrin, yang turut hadir dalam mediasi di kantor kepala kampung Tondoh juga ikut bungkam.

Habel beralasan, urusan pergantian aparatur desa adalah urusan rumah tangga kampung. Padahal peran pemerintah kecamatan adalah melakasanakan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pembinaan diIakukan untuk mengarahkan, mengontroI, mengevaIuasi, atau memecahkan permasaIahan guna menjadikan penyelenggaraan pemerintahan desa jadi lebih baik.

”Maaf saya tidak bisa berkomentar karena ini urusan rumah tangga kampung. Kecuali soal aturan baru saya bicara, saya kan cuma diundang aja,” kata Habel. Kasi Pemerintahan dari kecamatan Mook Manar Bulatn.

Reporter : Johansyah.
Editor      : Wafa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"