Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Kamis, 07 Maret 2024

Petinggi Tondoh Kalah Gugatan Di PTUN Melawan Andy Nul. PTUN : Perintahkan Kades Mencabut SK Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Kampung Tondoh

Kutai Barat, SNN.com – Akhirnya Andy Nul Ermiyati menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Banjarmasin. 

Hal itu sesuai dengan dikabulkannya gugatan mantan Sekretaris Desa Tondoh kecamatan Mook Manaar Bulatn kabupaten Kutai Barat (Kubar), Andi Nul Ermiyati terkait pemberhentian dirinya oleh Kades/Petinggi kampung  Tondoh, Rendi Saputra secara sepihak.

Pasalnya, dalam putusan Hakim PTUN tersebut menyatakan menerima gugatan Andi Nul untuk seluruhnya terkait pemberhentian dan pengangkatan Sekdes Tondoh pada 24 Mei 2023 lalu.

”Mengabulkan gugatan Pembanding/Semula Penggugat seluruhnya,” begitu bunyi salinan putusan PTUN Banjarmasin yang telah dibacakan dalam sidang putusan, 30 Januari 2024 yang dikutif media ini.

Dalam amar putusan PTUN tingkat banding, hakim memerintahkan Kades Tondoh untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kampung Tondoh Nomor 141/01/TDH-MMB/V/2023 tanggal 24 Mel 2023 yang telah dicabut dan diganti dengan Surat Keputusan Kepala Kampung Nomor 142/01/SK/TDH-MMB/VII/2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat kampung Tondoh Kecamatan Mook Manar Bulatn Kabupaten Kutai Barat Tahun 2023 tanggal 12 Juli 2023, khusus dalam lampiran atas nama Andi Nul Ermiyati.

Selain itu pengadilan juga mewajibkan Kades Tondoh sebagai tergugat untuk mengaktifkan kembali Andi Nul Ermiyati sebagai Juru Tulis Kampung Tondoh dan memenuhi semua hak keuangan dan administrasinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun pertimbangan hakim yang memenangkan gugatan mantan Sekdes Tondoh adalah adanya kesalahan administrasi serta melanggar mekanisme pergantian aparatur desa. Hakim PTUN menilai Petinggi Tondoh tidak melakukan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Sekdes sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Mendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Mendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan penggantian perangkat desa.

Dalam aturan tersebut mewajibkan kepala desa meminta rekomendasi camat sebelum melakukan penggantian. 

Tetapi Petinggi Tondoh, justru baru mendapat surat rekomendasi camat tanggal 11 Juli 2023. Sementara dia sudah mengangkat Sekdes baru sejak 24 Mei 2024.

Selain itu SK pemberhentian dan pengangkatan juga terdapat kesalahan penulisan serta dasar pengangkatan bukan Peraturan Kampung Tondoh melainkan Peraturan kepala kampung Muara Jawaq.
Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Andre
Dengan demikian Hakim memerintah tergugat untuk mencabut SK pemberhentian dan mengembalikan hak administrasi serta keuangan kepada  Sekdes Tondoh sebelumnya Andi Nul Ermiyati.

”Yang paling penting dari keputusan itu adalah mengembalikan jabatan saya dan hak keuangan maupun administrasi saya sebagai juru tulis,” kata Andi kepada wartawan usai mediasi di Kantor Desa Tondoh, Selasa (5/3/2024).

Andi mengaku keputusan Pengadilan TUN sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Dia juga sudah menyampaikan putusan tersebut ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) kabupaten Kutai Barat dan Camat Mook Manar Bulatn. Namun hingga kini putusan tersebut belum dilaksanakan.

”Karena putusan itu belum dieksekusi maka saya akan surati langsung ke bupati,” katanya.

Andi menilai dengan adanya keputusan pengadilan yang memeritahkan Kades mencabut SK pemberhentian dan pengangkatan Sekdes, maka dengan sendirinya Sekdes yang saat ini menjabat tidak sah alias ilegal.

Apalagi hakim PTUN menilai SK Kepala kampung Tondoh soal pemberhentian itu cacat hukum.

”Ini bukan periodesasi karena perangkat desa itu tidak ada periodesasinya. Setidaknya saya sudah menang di Pengadilan,” ucap Andi Nul.

Sementara itu Kades Tondoh, Rendi Saputra yang diminta tanggapan awak media menolak berkomentar atau diwawancarai.

Hanya saja dalam mediasi yang difasilitasi BPK Tondoh, Rendi beralasan keputusannya memberhentikan atau mengangkat Sekdes maupun pengurus lembaga-lembaga tingkat kampung adalah kewenangan Petinggi.

Selain itu dia berdalih bukan memberhentikan tetapi karena masa jabatan Sekdes sudah habis. Termasuk belasan pengurus lembaga kampung yang dia berhentikan sepihak.

”Ngga ada saya berhentikan karena SK nya kan habis. Kalau saya berhentikan misalnya dalam perjalanan di tengah tahun saya berhentikan itu baru bahasa memberhentikan. Ini kan sudah habis SK, makanya kembali lagi saya yang menentukan,” klaim Rendi dalam mediasi yang juga dihadiri Kasi Pemerintahan dari kecamatan Mook Manar Bulatn tersebut.

Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Tondoh, Andre menilai keputusan Petinggi memberhentikan Sekdes dan pengurus tiga lembaga kampung itu cacat hukum. Pasalnya mereka juga menemukan ada beberapa SK yang berbeda dan nama yang berbeda.

”Ini kami temukan manipulasi data yang dilakukan petinggi. Sehingga kami minta harus dikembalikan pengurus lama ini,” kata Andre.

Seharusnya menurut dia, petinggi tidak boleh asal mengganti perangkat desa tanpa musyawarah atau berkonsultasi dengan BPK maupun pengurus lama.

”Ini akibat tidak ada musyawarahnya sehingga petinggi secara sepihak memberhentikan orang sesuka dia. Bagaimana pertanggungjawaban pemerintah kalau tidak sesuai dengan aturan. Musyawarah itu adalah pemegang kekuasaan tertinggi di kampung,” tegas Andre.

Dia mengungkapkan, masa jabatan Sekdes, perangkat kampung serta pengurus organisasi di tingkat desa tidak sama dengan masa jabatan Kades atau BPK yang memiliki periodesasi. Ini dibuktikan dengan masa kerja perangkat desa yang bisa puluhan tahun mengabdi tanpa terpengaruh dengan masa jabatan Kades.

Reporter : Johansyah
Editor      : Wafa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"