Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Kamis, 16 Mei 2024

Tambang di Desa Brabe dan Desa Satrian Kecamatan Maron Diduga Melanggar UU No 4 Tahung 2009 Tentang Pertambangan dan Minerba

Probolinggo, SNN.com - Pertambangan mineral merupakan salah satu kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara demi kesejahteraan rakyat. Penguasaan mineral ini diselenggarakan oleh pemerintah pusat melalui fungsi kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan. Mineral sendiri merupakan salah satu sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui dan untuk pengelolaannya perlu mendapatkan izin dari pemerintah pusat, karena mereka berwenang untuk memberikan izin usaha pertambangan. Izin yang diberikan antara IUP dan IUPK. Bagi mereka yang memegang IUP dan IUPK wajib membayar pendapatan negara dan daerah, termasuk pajak. Ketentuan mengenai hak dan kewajiban pajak bagi pemegang IUP dan IUPK diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/PMK.03/2021 (PMK 61/2021).  

Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan singkatan dari Izin Usaha Pertambangan yang merupakan izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. Berdasarkan UU No. 4/2009 stdd UU No. 3/2020 , yang dimaksud dengan usaha pertambangan adalah:

“Kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batu Bara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.”

IUP akan diberikan kepada pengaju izin setelah mereka mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), yaitu wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP.

Izin pertambangan yang diperoleh dari IUP hanya berlaku untuk satu jenis mineral atau batu bara. Jika suatu saat IUP menemukan mineral lain dalam WIUP yang dikelolanya, maka mereka akan mendapatkan prioritas untuk mengusahakannya dengan catatan mereka harus mengajukan permohonan IUP baru kepada menteri di bidang pertambangan MINERBA mineral dan batubara

Diduga tidak mengantongi izin IUP, aktifitas galian C. CV DUTA MITRA GEMILANG di Desa Satreyan dan CV PRIMA SELARAS NUSANTARA Desa Brabe kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo Jawa Timur. 

Berdasarkan Rekap IUP OP ( Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) kabupaten Probolinggo data pertahun 2023 Sampai 2024

Kegiatan tambang galian C. Milik CV. DUTA MITRA GEMILANG yang Berasa Di Desa Satreyan dan CV PRIMA SELARAS NUSANTARA di Desa Brabe Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo, sekiranya memiliki izin, tentu ada No IUP, luas IUP, Jenis Izin, Komoditas, tanggal SK dan masa berlakunya, namun setelah di cek data tersebut kegiatan aktifitas tambang galian C  tidak termasuk dalam rekap data IUP OP Kabupaten Probolinggo. 

Ketua LSM KPK Nusantara Probolinggo Raya HK menangapi persoalan yang terjadi tentang pelanggaran yang dilakukan penambang galian C yang tidak mengantongi izin, diminta pada Pemkab dan pihak hukum menindak tegas bagi pelaku, sebab kegiatan tersebut telah meresahkan masyarakat sekitar dan juga telah melanggar UU No 4 tahung 2009 tentang pertambangan dan minerba.

Dan juga kata HK kegiatan tambang tersebut selain tidak memiliki izin IUP diduga juga tidak memiliki UPL- UKL, nah ini nyata-nyata diduga telah melanggar lingkungan hidup, apalagi aktifitas tambang galian C tersebut di dekat lokasi pemukiman masyarakat.

“Pihak masyarakat setempat sudah memasukan laporan ke pihak terkait, dan ini di minta pada Pemerintah Daerah dan pihak hukum yang berwenang untuk bisa menindak tegas dan jangan setengah-setengah, “ujar HK.

Penulis : Pin (team)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"