Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Selasa, 28 Mei 2024

Proses Pemberkasan PPPK di Kepulauan Aru di Nilai Bermasalah, Pengambilan Sumpah Janji Terhambat

Kepulauan Aru, SNN.com - Proses PPPK di Kepulauan Aru, sejak seleksi dan dinyatakan lulus pada bulan Desember tahun 2023, belum dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah janji sampai sekarang. 

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Aru, Alexander P.D. Tabela, S.Pi, dalam keterangannya menjelaskan bahwa PPPK yang ikut seleksi dan dinyatakan lulus, ada tahapan yang harus dilewati dalam proses pemberkasan untuk ususlan Nomor Induk PPPK. 

Dijelaskan, dalam proses pemberkasan, dan setelah pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan verifikasi dan validasi berkas, ternyata terdapat lima (5) orang yang dinilai bermasalah dari total 351 orang PPPK yang diusulkan ke BKN. 

“Kurang lebih 351 orang yang sudah dinyatakan lulus, baik itu tenaga gurunya 100 orang, tenaga kesehatannya 125 orang dan tenaga teknisnya 126 orang, ternyata ada 5 orang yang dinilai bermasalah setelah diusulkan. Pertama, ada tiga (3) orang pada saat penginputan di sistim, Nomor Induk PPPK  mereka itu ada yang kurang 1 angka karena belum mengisi data jenis kelamin. Ketentuan Nomor Induk PPPK itu 16 digit yang terdiri dari pertama, tahun lahir, tanggal dan bulan. kemudian Tanggal Mulai Tugas (TMT), kemudian jenis kelamim, kalau untuk laki-laki kode angkanya 1, dan untuk perempuan kode angkanya 2. Kemudian ada 3 digit terakhir yang di baca oleh sistim. Jadi kesalahan disistim itu, ada 3 orang yang nomor induk PPPK-nya kurang pada angka jenis kelamin”. Jelasnya.  

Kemudian, lanjutnya, ada juga 2 orang yang ternyata setelah dilakukan verifikasi oleh BKN, 2 orang tersebut  sampai sekarang belum keluar Nomor Induk PPPK, karena tidak sesuai ketentuan yang berlaku. 

Dijelaskan, 2 orang yang belum mendapat Nomor Induk PPPK tersebut, salah satunya lulusan Institut Agama Kristen Oikumene (IAKO) dengan program study yang tidak di akui di IAKO, karena yang di akui di IAKO itu hanya program study Pendidikan Agama Kristen, yang outputnya harus guru Agama Kristen atau Thelogia, bukan outputnya diluara yang di akui. 
 
“Di Institut Agama Kristen Oikumene (IAKO) itu mesti outputnya adalah guru Agama Kristen atau Thelogia yang diakui pemerintah. Tetapi ternyata di IAKO itu ada program study lain seperti bahasa Indoneia, atau Matematika yang pada akhirnya setelah diverifikasi, dinyatakan gugur. Sementara yang satu lainnya ternyata pendidikannya tidak linier dan tidak sesuai dengan asesmen yang diminta, sehingga 2 orang ini sampai saat ini Nomor Induk PPPK-nya belum keluar dari BKN. Sementara 3 orang lainnya kami sudah kordinasi dengan BKN dan persetujuan teknisnya sudah keluar. Nomor Induk mereka sudah lengkap, dan SK-nya akan segera diterbitkan”. Jelasnya. 

Yang berikut, kata Tabela, pertama, berdasarkan persetujuan teknis, Bupati selaku pejabat Pembina kepegawaian, yang harus menandatangai SK PPPK. Yang kedua, proses sampai pengambilan sumpah janji, mereka juga harus menandatangi Perjanjian Kerja antara mereka dengan Bupati. dank e-tiga, mereka juga melalui pa SEKDA selaku pejabat yang berwewenang dapat menandatangi mereka punya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). 

Dikatakan, selaku Kepala BKPSDM Aru, pihaknya bukan sengaja mengulur-ulur proses pelantikan dan pengambilan sumpah janji PPPK, tetapi BKPSDM cukup berusaha untuk mengatasi masalah yang terjadi, dan berusaha menyiapkan berkas-berkas yang dapat mempermudah pegawai PPPK dalam proses hak-hak berupa Gaji dan kekurangan. 

“Jadi kami di BKPSDM cukup berusaha, dan juga harus menyiapkan berkas-berkas itu, sehingga bukan kami sengaja mengulur-ulur proses pengambilan sumpah janji. Tetapi outputnya mereka juga harus melalui pa SEKDA selaku Pejabat yang berwewenang dapat menandatangi mereka punya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas, (SPMT). Sehingga diahrapkan setelah mereka mengambil sumpah janji  semua proses berkas itu sudah lengkap sehingga mereka tinggal proses hak-hak mereka berupa gaji. Jadi sekali lagi kami mohon maaf, karena bukan kami sengaja membuat kondisi ini berlama-lama”. Tandasnya.

Alex Tabela dalam mengakhiri penjelasannya, dirinya memastikan bahwa rencana Pengambilan Sumpah Janji PPPK, akan dilakukan pada tanggal 30 Mei 2024. (Moses)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"