Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Jumat, 14 Desember 2018

Solidaritas Kepala Desa Gunung Kidul Menyampaikan Aspirasi ke Kajati DIY

Yogyakarta, sorotnuswantoronews.com - Kepala Desa se gunung kidul yang tergabung dalam Solidaritas Kepala Desa Gunung kidul menyampaikan Aspirasi ke Kajati Diy.

Penyampaian Aspirasi ditrima langsung oleh kepala Kajati  DIY, Erbagtyo Rohan,SH diruang kerja (13/12/2018) jam 09.00 wib. Acara yang juga dihadiri oleh pihak Kajari Wonosari Asnawi Mukti, SH, MH juga Kasi Intel Kajari, Kajati maupun staf Kejati.

Acara penyampaian Aspirasi dipimpin langsung oleh ketua SKDGK Bapak Sutiyono.SKDGK mrnyampaikan aspirasi sebagai bentuk loyalitas dalam melaksanakan tugas dari 144 desa se Gunung kidul agar bisa mewujudkan visi misi Gunung kidul. Adapun aspirasi yang disampaikan oleh SKDGK diantaranya

1. Aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan atas pengaduan setelah terlebih dahulu berkoordinasi APIP.

2. Jika berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut ditemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat adminitrasi, proses lebih lanjut diserahkan apip dan jika betdasarkan hasil pemeriksaan tersebut ditemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat pidana proses lebih lanjut di serahkan kepada APH.

3. Agar APH, APIP bisa bersinergi untuk pelaksanaan penegakan hukum. Menempatkan hukum sebagai panglima dinegri ini dan disetiap kehidupan bermasyarakat,berbangsa,bernegara.Substansi pokoknya adalah menegakkan hukum/aturan bukan menghukum karena dasar dari adanya permbuatan hukum/aturan di kembalikan untuk melindungi dan menjamin rasa keadilan manusia. Jadi kedepankan azas praduga tak bersalah.Surat Kabareskrim polri no ST/247/V111/2016,Bareskrim agar benar benar dipedomi oleh APH dalam hal ini kepolisian intinya.
-Dumas dugaan tipikor yang disampaikan oleh masyarakat tidak dapat langsung digunakan sebagai dasar untuk mengundang/klarifikasi pejabat di Daerah maupun pusat yang di adukan.
- Setelah ditrima Dumas segera berkoordinasi dengan apip untuk dilaksanakan pemeriksaan sesuai kewenangan APIP, jika ditemukan bukti adanya kesalahan adminitrative penanganab sesuai UU no 23 th 2014 tentang pemerintah Desa dan UU no 30 th 2014 tentang Adminitrasi pemerintahan.

4. Hukum tidak boleh tajam kebawah dan tumpul ke atas atau dengan kata lain hanya keras terhadap masyarakat kecil yang tertindas,justru hukum lemah terhadap yang berkuasa atau yang memiliki pengaruh. Sesuai amanah UUD1945 pasal 27(1) menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukanya di dalam hukum. Spirit inilah yang harusnya diniliki oleh APH dan APIP.

5. Keberhasilan aph bukan pada banyaknya penindakan kasus yang tiap tahun meningkat, namun dibuktikan dengan kesadaran masyarakat akan aturan/hukum atau dengan menurunya penindak kasus ,sehingga ada program nyata terhadap rumusan pencegahan pelanggaran hukum harus dapat dilaksanakan dan dibuat dengan melibatkan semua stek holder agar semua dapat bersinergi terhadap maksud dan tujuan dari APH dan APIP.

6. APH dan APIP harus benar tepat dalam tupoksinya berpegang teguh pada UU no 23 th 2014 tentang pemerintah Daerah UU no 30 th 2014 tentang Adminitrasi pemerintahan dan Surat Kabareskrim polri no ST/247/V111/2016,serta aturan penegak hukum yang lain yang bersumber dari UUD 1945 dan Norma norma.


Harapan Sutiyono selaku ketua SKDGK aspirasi ini bisa terealisasi sehingga dalam penyelenggaraan pemerintah Desa sesuai dengan uu no 6 th 2014 tentang desa dan UU no 1 tentang keistimewaan DIY. Agar bisa mewujudkan Desa yang mandiri,berdaulat,dan demokratis berkarakter berbudaya yogya Istimewa. Dan para pemangku kebijakan   terutama Aparat Penegak Hukum(APH) Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)  selalu bersinergi.

"APH dan APIP bisa membangun komunikasi dan berkoordinasi yang baik dalam melaksanakan Tupoksi dengan budaya katakter yogya yang Istimewa dan berkatakter budaya sehingga bisa newujudkan DESO MOWO CORO PAMONG NOTO PROJO NEGARA SENTOSO HAMEMAYUNING BAWONO, "pungkasnya.

Reporter : Mas pay
Editor     : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"