Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Minggu, 23 Januari 2022

Dekonstuksi Hak Imunitas Anggota DPR Dalam Perspektif Equality Before The Law “Deconstruction of the right to immunity in the perspective of equality before the law”


Ditulis Oleh : DPP Presidium Poros Nusantara

(PASCA PELAPORAN ARTERIA DAHLAN DI POLDA JABAR OLEH; MAJELIS ADAT SUNDA – DPP PRESIDIUM POROS NUSANTARA – DPP KOPASGARDA – DPP SRIKANDI PASUNDAN NGAHIJI - DPP LSM LPPAM - DPP LSM GMBI - FORUM KOMUNIKASI TANI & NELAYAN   INDONESIA)

Kata kunci: Tiga Tugas Pokok Dan Fungsi Seta Kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat - Mahkamah Konstitusi - Equality Before The Law - Hak Imunitas - Pelanggaran Konstitusi Pasal 32 UUD 1945 Dan UU Nomor 40 Tahun 2008 – Penistaan Suatu Bangsa Menciderai Spirit Nasionalisme Kebangsaan – Penegakkan Hukum Dalam Pelaporan Arteria Dahlan Di Polda Jabar.

Landasan Pemikiran: Hak imunitas dapat tidak berlaku terhadap Pidato – Pernyataan – Kritik Anggota DPR dalam menjalankan tugasnya yang dirasa menghina suatu suku bangsa yang dapat berakibat disintegrasi dan menimbulkan kebencian serta menimbulkan gejolak masyarakat, menyamakan keberadaan Sunda dan Bahasa Sunda dalam suatu institusi negara dengan Sunda Empire adalah kriminalisasi terhadap Sunda. Pernyataan saudara Arteria Dahlan sebagai anggot DPR dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI senin 17 Januari 2022 telah menyinggung rasa nasionalisme kebangsaan dan dirasa menyinggung harkat dan martabat masyarakat sunda. Pernyataan nya juga dapat di kategorikan Rasis dan Intoleran serta dapat dikategorikan sebagai ujaran kebencian, yang bersangkutan juga dapat digolongkan melanggar Konstitusi Pasal 32 UUD 1945 yang dapat berakibat Pidana seperti yang diatur dalam Pasal 4 huruf (b) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis. 

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki kedudukan yang sangat penting sesuai dengan prinsip demokrasi yang kita anut. DPR memiliki fungsi dan hak yang sangat menentukan penyelenggaraan negara. Dalam melaksanakan tugas kelembagaannya, fungsi dan wewenang DPR kemudian diatur dalam undang-undang Nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

Terkait peristiwa ungkapan dan pernyataan Arteria Dahlan di dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI yang menimbulkan kegaduhan dan ketersinggungan suku bangsa sehingga publik bereaksi keras dengan pelaporan terhadap Arteria sehingga terjadi aksi demo di berbagai wilayah di Jawa Barat, perilaku Arteria Dahlan juga dapat di kategorikan sebagai prilaku rasisme yang dapat mengancam disintegrasi, tentu Hak Imunitas tidak berlaku atas hal yang demikian bagi anggota DPR yang bersangkutan. Hak imunitas hanya berlaku untuk melindungi Anggota DPR dalam tiga pokok Fungsi dan Kewenangan serta Tugas DPR mengkritisi Pemerintah/agar tidak dikriminalisasi, itu artinya,... Hak imunitas tidak berlaku terhadap anggota DPR yang menghina suatu suku bangsa yang dapat berakibat disintegrasi dan menimbulkan kebencian masyarakat.
Pernyataan Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja Komisi III tersebut diatas, tidak sebanding dengan pernyataan Arteria Dahlan jauh sebelum nya; Dikutip dari laman berita resmi MK RI; https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita  berjudul “DPR: Hak Imunitas Lindungi Tugas dan Wewenang Sebagai Wakil Rakyat” (Jumat, 13 April 2018 | 18:38 WIB)

Dalam agenda menyampaikan jawaban atas permohonan pemohon perkara pengujian UU MD3, Rabu (11/4) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Anggota DPR-RI Arteria Dahlan menyampaikan; “Hak imunitas anggota DPR RI bertujuan untuk melindungi dan mendukung kelancaran tugas dan wewenang sebagai wakil rakyat. Hal ini dikemukakan anggota DPR Arteria Dahlan dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang  Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), pada Rabu (11/4).

Arteria menyebut tujuan pokok hak imunitas parlemen adalah melindungi anggota parlemen dari tekanan yang tidak semestinya. 

“Hak imunitas membolehkan anggota parlemen untuk bebas berbicara dan mengekspresikan pendapat mereka tentang keadaan politik tertentu tanpa rasa khawatir akan mendapatkan tindakan balasan atas dasar motif politik pula, atau motif politik tertentu,” jelasnya dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Aswanto tersebut.

Keberadaan hak imunitas, kata Arteria,  akan menjadikan anggota DPR RI dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya secara efektif untuk menyuarakan kepentingan rakyat, kepentingan bangsa, dan kepentingan negara. Meski demikian, pelaksanaannya harus tetap dalam koridor ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjadi abuse of power”.

Sementara itu. lahirnya Putusan MK nomor 16/PUU-XVI/2018 berimplikasi pada kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) yang sebelumnya telah diatur Pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). 

Permasalahan dalam persoalan ini adalah pertama, bagaimana kedudukan hak imunitas anggota DPR dalam perspektif equality before the law? bagaimana implikasi putusan mahkamah konstitusi nomor.16/PUU-XVI/2018 terkait pemaknaan hak imunitas tidak mencakup keseluruhan kekebalan hukum anggota DPR sebagai warga negara pada umumnya

Adanya putusan MK Nomor 16/PUUXVI/2018, berimplikasi pada dua hal yakni, dihapusnya wewenang MKD dalam memberikan pertimbangan awal sebelum lahirnya izin tertulis presiden, serta persetujuan pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana hanya melalui ijin Presiden semata. Dalam study perlaporan Arteria Dahlan di Polda Jabar, mungkinkah UU MD3 mengalahkan dan melampaui kedudukan hukum UUD 1945 dan dugaan melanggar UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis tidak berlaku bagi Anggota DPR...? hal penjatuhan sangsi terhadap Anggota DPR dianggap melanggar kode etik di internal kelembagaan DPR juga telah diatur dalam Bab IV Pasal (20) ayat (3) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik DPR RI yang berbunyi; ”Pelanggaran sedang adalah pelanggaran Kode Etik dengan kriteria sebagai berikut: a. mengandung pelanggaran hukum; b. mengulangi perbuatannya yang telah dikenai sanksi ringan oleh MKD; c. mengulangi ketidakhadiran dalam Rapat yang merupakan fungsi, tugas, dan wewenangnya sebanyak 40% (empat puluh persen) dari jumlah rapat paripurna dalam 1 (satu) masa sidang atau 40% ( empat puluh persen ) dari jumlah rapat Alat Kelengkapan DPR dalam 1 (satu) masa sidang tanpa keterangan yang sah dari pimpinan fraksi atau ketua kelompok fraksi setelah sebelumnya mendapatkan sanksi ringan; atau d. menyangkut pelanggaran tata tertib Rapat yang menjadi perhatian publik”.

Perumusan Masalah_Permasalahan yang diajukan dalam pandangan ini adalah: (1), bagaimana kedudukan hak imunitas anggota DPR dalam perspektif equality before the law?. (2), bagaimana implikasi putusan mahkamah konstitusi nomor.16/PUU-XVI/2018 terkait wewenang MKD?. (3), bagaimana akibat hukum atas pelaporan anggota DPR RI yang diduga melanggar konstitusi – UU Nomor 40 Tahun 2008 – Di duga melakukan Rasis dan Intoleransi dapat dianggap menciderai rasa nasionalisme kebangsaan. (4), mungkinkah UU MD3 mengalahkan kedudukan hukum UUD 1945 dan dugaan melanggar UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis tidak berlaku bagi Anggota DPR. (5), hak imunitas hanya berlaku untuk melindungi Anggota DPR dalam menjalankan fungsi nya agar tidak dikriminalisasi (UU MD3 PS 244) *BAGAIMANA BILA PERNYATAAN PADA SAAT MENJALANKAN FUNGSI NYA,  BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945 , dan Melanggar UU NO 40 th 2008 tentang penghapusan diskriminasi n rasis yang berpotensi disintegrasi bangsa?apakah hak imunitas masih melekat? Dan hanya di kategorikan pelanggaran kode etik?

Bandung, 23 Januari 2022
DPP PRESIDIUM POROS NUSANTARA 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"