Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Senin, 31 Januari 2022

Proyek Pembangunan Dinding Penahan Tanah Di Sepanjang Jalan Nasional Babat - Tuban Yang Dikerjakan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VIII Diduga Sebagian Patah Dan Longsor, Terindikasi Tidak Sesuai Spesifikasi Teknik


Tuban, SNN.com - Proyek Pembangunan Dinding Penahan Tanah ( DPT ) di sepanjang Jalan Nasional Babat - Tuban sebagian telah patah dan longsor, terindikasi tidak sesuai spesifikasi teknik yang telah di rencanakan, Senin ( 31/1/2022 ).

Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN ) 2021, dengan Leading Sector Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VIII Surabaya Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IV Provinsi Jawa Timur, di dapati tidak memasang plang papan nama Proyek. Yang merupakan satu item pekerjaan awal sejak proyek di mulai. Karena telah di anggarkan dalam Rencana Anggaran Belanja. Dan diduga telah melanggar UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tentunya hal ini mengidentifikasikan tidak adanya transparansinya proyek yang di biayai oleh Negara.

Ada beberapa temuan dalam pelaksanaan proyek tersebut, yang terindikasi tidak sesuai spesifikasi teknik. Sebagaimana yang ada di Rencana Anggaran Belanja ( RAB ) pada khususnya. Dan Perjanjian Kontrak Kerja pada umumnya.

Dari penelusuran Wartawan SNN.com, di lapangan, ada beberapa item pekerjaan yang di tengarai tidak sesuai rencana awal di dalam 
Perjanjian Kontrak Kerja.

Temuan Wartawan SNN.com di lapangan, di sinyalir tidak sesuai spesifikasi teknik meliputi item galian, pemasangan batu dan adonan pasir dan semen. Di dapati kedalaman galian dinding penahan tanah diduga hanya 1,3 meter dari yang seharusnya kedalamannya 1,5 meter. Dan untuk ketebalan dinding penahan tanah yang semestinya 40 cm, tapi dalam pelaksanaannya diduga 36 cm. Untuk ukuran adonan pasir dan semen juga dalam pelaksanaannya diduga 1 : 8, dimana seharusnya 1 : 4, hal ini mengindikasikan tidak sesuai dengan RAB.

Di dalam komposisi adonan semen dan pasir banyak pasirnya. Dan diduga pasirnya banyak mengandung tanah. Sehingga menghasilkan adonan kurang baik, yang mengakibatkan Dinding Penahan Tanah ( DPT ) " Ambrol ".

Lebih lanjut, di dalam pelaksanaan pemasangan batu pun diduga masih ada rongga yang tidak terisi adonan pasir dan semen. Hal ini di pastikan akan di masuki air. Ketika di dalam Dinding Penahan Tanah sudah ada airnya. Karena fungsi adonan pasir dan semen sebagai perekat di antara batu tersebut tidak bisa optimal. Dan untuk ukuran batu yang harusnya 15/20. Sedangkan tenaga kerja harus ahlinya artinya tenaga kerja yang bisa menstrik'an atau membatik. Dan hal ini tidak menutup kemungkinan akan mempengaruhi kualitas dan umur proyek.


Dengan pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknik tersebut, di kawatirkan akan mempengaruhi umur proyek di kemudian hari. Lebih dari itu pelaksana proyek tersebut terindikasi berpotensi merugikan Keuangan Negara, dan juga masyarakat.

Perlu diketahui masyarakat juga berhak untuk mengawasi proyek APBD maupun proyek APBN. Yang mana proyek tersebut bersumber dari Pajak. Artinya Pemerintah memungut pajak dari masyarakat.

Lebih lanjut di butuhkan pengawasan yang optimal dari semua pihak yang berkompeten. Baik dari Konsultan, internal BBPJN VIII Surabaya, DPRD Provinsi Jawa Timur, Polda Jatim, Kejaksaan Tinggi Dan BPK Pusat yang salah satu tupoksinya adalah " Pengawasan," Agar kepercayaan masyarakat terhadap biokrasi Pemerintah bisa senantiasa tetap terjaga.

Proyek Negara bersifat Collective Collegial artinya semua pihak harus bekerja bersama - sama. Dan resiko apapun yang terjadi, semua harus ikut bertanggung jawab. Karena proyek Negara adalah amanah dari masyarakat. ( AGUS ). ( Bersambung ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"