Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Selasa, 25 Januari 2022

Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara : Masyarakat Tidak Usah Takut Melaporkan Ke Pihak Kepribadian Apabila Ada Pungli


Jakarta, SNN.com - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Investigasi Negara Johanis Eddy Fentus Tuwul menyatakan, semua bentuk pungutan liar (pungli) dengan beragam modusnya di sekolah, adalah pelanggaran terhadap UU dan Peraturan pendidikan yang ada.

Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas

"Nah, masyarakat tidak boleh takut untuk menolak jika ada pungutan, jika masih takut segera laporkan pihak kepolisian. Masyarakat jangan takut untuk melapor ketika terjadi pelanggaran, semua laporan yang dilaporkan dilindungi oleh undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008, termasuk nama/identitas pelapor,"Ucap Johanis Eddy Fentus Tuwul, Selasa (24/1/2022).

Ada Beberapa Kasus dugaan pungli dengan mark up biaya yang terjadi di beberapa Sekolah SD SMP dan SMA.

Contohnya, Biaya study tournya misalnya Rp.300 ribu tapi dibebankan ke siswa Rp. 400 ribu. Ada juga Laporan yang baru baru ini saya terima terima yaitu Oknum Pihak Sekolah Membuat Aturan apabila siswa melanggar aturan diwajibkan membayar uang sebesar 100 atau  bahan Material Bangunan seperti Semen dan sejenis lainnya Hal seperti itu memang pungli apalagi dengan beraninya cash back dituangkan di dalam perjanjian kerjasama (MoU), ini yang tidak benar,"ujarnya.

Ditambahkan dia, tarikan yang dibebankan kepada siswa dapat digolongkan sebagai pungli, apabila, besaran tarikan diputuskan secara sepihak oleh sekolah tanpa melibatkan pendapat orang tua siswa. Lalu mengandung unsur pemaksaan atau intimidasi dalam hal pembayaran.

Ketua Umum DPP Lembaga Investigasi Negara menyebut ada  58 jenis pungutan yang dianggap pungli meliputi, uang pendaftaran masuk, uang SPP/komite, uang osis, uang ekstrakurikuler, uang ujian, uang daftar ulang, uang study tour (ouitng class) uang LES, uang buku ajar, uang paguyuban, uang wisuda, membawa kue/makanan stukuran, uang fotocopy, uang perpustakaan, uang infaq, uang bangunan, uang LKS dan buku paket, bantuan insedential, uang foto, sumbangan pergantian kepala sekolah, uang perpisahan, uang seragam, biaya pembuatan pagar, iuran beli kenang-kenangan, uang bimbingan belajar, uang try out, iuran pramuka, asuransi, uang kalender, uang partisipasi, uang koperasi.

Kemudian uang PMI, uang dana kelas, uang denda ketika tidak mengerjakan PR, uang Ujian Nasional, uang menulis Ijazah, uang formulir, dana sosial, uang kebersihan, uang jasa penyeberangan siswa, uang MAP Ijazah, uang STTB Legalisir, uang ke UPDT, uang administrasi, uang panitia, uang jasa guru mndaftar ke sekolah, uang listrik, uang komputer, uang BAPOSI, uang jaringan internet, uang materai, uang kartu pelajar, uang tes IQ, uang tes kesehatan, uang buku TATIB, uang MOS, uang tarikan untuk guru tidak tetap dan uang tahunan.

Johanis Menambahkan kami Lembaga Investigasi Negara siap membantu masyarakat apabila ada laporan terkait PUNGLI  kami Lembaga Investigasi Negara tetap meningkatkan supermasi Hukum. (Adv)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"