Nganjuk, SNN.com - Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan 1 orang yang diduga sebagai kurir sabu asal Kediri berinisal Ben pada Kamis (27/1/2022) malam. Dari pria yang beralamat di Kunjang, Kabupaten Kediri, ini diamankan pula barang bukti sabu seberat 0,11 gram dan alat isapnya.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Pujo Santoso menjelaskan penangkapan ini diawali laporan dari warga di sekitar TKP melalui program Wayahe Lapor Kapolres. Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa hari, Ben pun diamankan di rumas kosnya di Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
“Kami telah mengantungi identitas dan ciri-ciri terduga kurir sabu (Ben) ini beberapa hari lalu dan mengintai pergerakannya sebelum dilakukan penangkapan”, ucap AKP Pujo.
Adapun Wayahe Lapor Kapolres merupakan program yang diinisiasi Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson, S.H.,S.I.K.,M.H. untuk menerima laporan atau aduan dari masyarakat langsung ke Kapolres Nganjuk melalui aplikasi pesan WhatsApp.
AKP. Pujo menambahkan sesaat sebelum ditangkap (Ben) terlihat mondar-mandir sekitar rumah kos di lingkungan Jetis Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk. Petugas dari Satresnarkoba Polres Nganjuk pun langsung melakukan penangkapan dan mendapati sabu seberat 0,11 gram lengkap dengan alat isapnya. Dari keterangan (Ben) paket Sabu tersebut merupakan pesanan dari seseorang yang mengaku bernama Wati (DPO), yang beralamat Desa Warujayeng Kecamatan Tanjunganom.
Hingga berita ini diturunkan Satresnarkoba Polres Nganjuk masih menggali keterangan lebih lanjut dari para terduga untuk mengungkap jaringan yang lain. Berdasarkan keterangan (Ben), pasokan sabu tersebut diperoleh dari Muklis (DPO masih dalam pengembangan) yang berdomisili di Kediri.
Reporter : Sunardi
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar