Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Jumat, 21 Januari 2022

Arteria Dahlan Di Polisikan, Saat Bersamaan Yang bersangkutan Meminta Maaf



Bandung, SNN.com - Berbagai kalangan masyarakat sunda dan kalangan masyarakat budaya dari berbagai daerah ramai - ramai sambangi Mapolda Jabar, Majelis Adat Sunda, Majelis Perhimpunan Keluarga Minang Jawa Barat, DPP LSM GMBI – DPP KOPASGARDA  - Presidium Poros Nusantara  - DPP Srikandi Pasundan Ngahiji - Forum Komunikasi Tani & Nelayan Indonesia, pada kamis (20/1/3022) pukul 11.00 Wib mendatangi Mapolda Jabar untuk melaporkan Arteria Dahlan anggota komisi III DPR RI yang di duga telah melalukan penistaan dan ujaran kebencian serta diduga melakukan pernyataan rasisme dan intoleransi salah satu suku bangsa seperti yang ramai diberitakan diberbagai media. 

Laporan diwakili Kang Arie Subagja dari Majelis Adat Sunda di ruang Reskrimsus Polda Jabar, didampingio berbagai kalangan yang hadir. Berbagai kalangan masyarakat yang datang di Mapolda Jabar juga menyampaikan pernyataan Mengecam Prilaku Rasisme Dan Intoleransi;                               
Mengutuk keras sikap dan pernyataan Rasis dan Intoleran Sdr. Arteria Dahlan sebagai anggota Komisi III DPR RI, yang sangat menciderai Semangat Nasionalisme Kebangsaan dalam Spirit Kebhinekaan, Menuntut di tegakkan nya Keadilan Hukum terhadap pelaku Rasisme dan Intoleransi tanpa terkecuali.

Menuntut Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) agar segera memberikan tindakan tegas berupa PEMECATAN terhadap yang bersangkutan dari keanggotaan partai, atas Arogansi dan Penyalahgunaan Wewenang, Fungsi nya sebagai Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan yang telah menggunakan alasan rasisme,  menekan Kejakgung RI agar bertindak tegas memberhentikan Kejati  gara gara  menggunakan Bahasa Sunda dalam rapat, yang disampaikan nya dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI.

Bahwa Pernyataan sdr. Arteria Dahlan yang menyatakan Bangsa Sunda dan Bahasa Sunda merupakan hal yang menakutkan, tersirat kebencian, sangat  melukai perasaan Bangsa Sunda. Bahwa bahasa daerah merupakan amanat dalam Konstitusi, Pasal 32 ayat (2) UUD 1945; ‘Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional’ Sehingga bagi siapapun wajib hukum nya mengamankan amanat konstitusi dan bagi siapapun yang menggunakan bahasa daerah bukanlah suatu pelanggaran ataupun suatu kejahatan.

Mendesak KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Segera melakukan tindakan tegas terhadap yang bersangkutan atas dugaan perbuatan pelanggaran konstitusi Pasal 32 ayat (2) UUD 1945 atas Rasisme dan Intoleransi yang juga dapat dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran HAM.
             
Ketua Umum Srikandi Pasundan Ngahiji Susane Febriyati, SH yang juga Ketua Umum KOPASGARDA - Ketua Dewan Pengawas Presidium menyatakan “Arogansi Arteria Akan Kami Lawan Dengan Gerakan Kebangkitan Nasionalisme Adat Budaya Nusantara” pernyataan ini disampaikan Susane saat keluar dari ruang Reskrimsus Polda Jabar di dampingi Ketua Umum Presidium Poros Nusantara sesaat setelah bersama Majelis Adat Sunda dan kelompok masyarakat lain nya melaporkan Arteria Dahlan atas Pernyataan nya yang dapat diduga kuat bermuatan Rasis - Intoleran dan Ujaran Kebencian terhadap bahasa salah satu suku bangsa yang di lontarkan Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI 17 Januari 2022 lalu yang ramai di seluruh media. Lebih lanjut Susane Febriyati yang juga sebagai Tim Advokat dalam Pelaporan tersebut menyatakan Sikap Arteria Dahlan Anggota Komisi III DPR RI dapat dikenakan Pasal Berlapis pelanggaran terhadap Pasal 32 ayat (2) UUD 1945 dan pelanggaran UU Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis, dan pelanggaran terhadap UU ITE serta dapat dikenakan pasal ujaran kebencian, mengingat yang bersangkutan tentu sadar dan mengerti bahwa Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kejakgung di tayangkan Live melalui Link Media Resmi DPR RI yang terbuka untuk umum pada 17 Januari 2022.

Ketua umum Presidium Poros Nusantara, Urip Haryanto menambahkan, Hadirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis ini dinyatakan bahwa diskriminasi dan etnis adalah segala bentuk perbedaan, pengecualian, pembatasan atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesejajaran di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya, UU Nomor 40 Tahun 2008 adalah produk konstitusi melalui ruang legislasi yang menjadi garda terdepan dalam pembuatan Undang - Undang, sangat disayangkan ketika pelanggaran terhadap Undang - Undang justru di duga dilakukan oleh seorang anggota legislatif dan terjadi dalam rapat kerja komisi di DPR.

Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 32 ayat (2) telah mengamanatkan ”Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional” bunyi pasal tersebut bukan saja amanat bagi setiap warga negara tetapi juga merupakan spirit dalam pengelolaan dan penyelenggaraan berbangsa dan bernegara.

“Diskriminasi ras dan etnis adalah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya” juga tertuang Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, lengkap dengan Pasal - Pasal yang memuat sangsi - sangsi pidana bagi pelaku Rasis dan Intoleran.

Presidium Poros Nusantara, Srikandi Pasundan Ngahiji, Kopasgarda dan Majelis Adat Sunda juga menyoroti pernyataan Arteria Dahlan dari sisi Rasisme Dalam Konteks HAM. Kepada wartawan mengatakan, bahwa tindakan pengutamaan - pengecualian serta pembatasan Ras dan Etnis tertentu juga merupakan suatu bentuk diskriminasi. Ada empat aspek tindakan yang dapat disebut diskriminasi, yakni pembedaan, pengecualian, pelarangan dan pengutamaan. Dikutip dari pendapat salah satu aktivis HAM, mengatasi Rasisme Terstruktur di Indonesia “Dalam praktek kebijakan negara, tindakan diskriminasi Ras melalui aspek pengutamaan adalah yang tersulit, hal ini disebabkan aspek tersebut tidak menempatkan atau menyebutkan suatu Ras atau Etnis secara eksplisit, sehingga pihak lain tidak merasa menjadi korban. Tindakan diskriminasi ras melalui aspek pengutamaan lebih banyak dilakukan, masyarakat serta pemerintah lupa untuk melakukan pengawasan atas tindakan tersebut. Kalau tindakan pembedaan, pengecualian lebih mudah untuk diketahui. Dalam hal tersebut negara harus tegas mengenai penegakkan hukum terhadap prilaku diskriminasi Ras dan Etnis, terdapat dua hal penting untuk melihat bagaimana rasisme diatur dalam konteks hak asasi manusia. 

Pertama, mengukur apakah negara efektif melakukan penghukuman terhadap pelaku diskriminasi Ras dan Etnis. 

Kedua, seberapa efektif negara melakukan pencegahan dan penindakan. Dalam Konvensi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis dengan tegas dijelaskan sasarannya, salah satunya ialah individu dan organisasi. 

“Apabila individu atau organisasi melakukan propaganda dan sebagainya, tidak harus ada kata kebencian dalam konteks Ras, tidak harus ada intensi melahirkan kekerasan. Tetapi cukup dengan intensi untuk membedakan manusia dan suku serta budaya dan bahasa, itu sudah bisa dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi. Kalau kita membaca Konvensi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis, sifat eksekutornya ada, dan orang yang melakukan tindakan rasisme dapat dituntut secara hukum. Oleh karena itu, Konvensi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis bersifat istimewa.

Di dalam Konvensi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis, memiliki pencegahan penindakan yang tegas, disebutkan bahwa setiap upaya termasuk hasil pemikiran atau memperluas pemikiran tentang pengutamaan - pengecualian - pembatasan Bahasa Ras tertentu harus dilarang oleh hukum. “Boleh berfikir apa saja, dan menyebarluaskan hasil pemikirannya” Satu hal yang tidak boleh adalah mengutamakan - mengecualikan - membatasi Ras dan Etnis, Bahasa serta Budaya tertentu. (Adv)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"