Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Sabtu, 29 Januari 2022

Kejar Unsur Pidana, Pelapor Arteria Dahlan Juga Sampaikan Pengaduan Kode Etik DPR ke MKD


Jakarta, SNN.com - Setelah pelaporan nya pada tanggal 20 Januari 2022 di Polda Jabar di limpahkan ke Polda Metro Jaya pada 25 Januari 2022 lalu, pelapor Arteria Dahlan juga sampaikan Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik DPR ke MKD pada 27 Januari 2022.

Berkas pengaduan yang di terima Sekretariat MKD Lilis Suryani, SE dan Zulfikar tenaga ahli MKD tepat pada pukul 10.45 Wib memuat beberapa point yang di duga dilanggar oleh Arteria Dahlan, bahwa Hak imunitas DPR juga dipandang tidak berlaku bagi yang melanggar UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis serta bagi yang di duga melanggar Pasal 156 KUHP serta di duga melanggar Pasal 32 (Ayat 2) UUD 1945. Maka, pihak pelapor Arteria Dahlan dalam pengaduan nya berpendapat bahwa MKD layak menjatuhkan sangsi keras terhadap yang bersangkutan berupa pencopotan dari keanggotaan di DPR RI. Di temui saat bersama para pendemo di depan pagar gedung DPR RI 27 Januari 2022 Urip Haryanto yang datang sebagai utusan para pelapor di dampingi Kuasa Hukum para pelapor.

Urip Haryanto ketua umum Presidium Poros Nusantara yang video orasi nya Viral di channel YouTube PENCUG Karawang, mengatakan _Imunisasi yang berlebihan terhadap bayi bisa menimbulkan disabilitas pada tubuh balita, maka Imunitas yang tanpa batas kepada DPR berakibat Disabilitas struktur  tata kelola negara_ kan tidak mungkin juga disebuah negara hukum, keadilan dan rasa keadilan mengalami disabilitas dan komplikasi, kecuali negara sedang tidak normal. Kita tentu tidak berharap keadaan itu terjadi di republik ini, pungkas Urip Haryanto kepada SNN.com dan fokussatu.id

Sementara itu, Sekjend Presidium H. Deden Samsudi yang turut mendampingi dalam pengaduan ke MKD juga menyampaikan bahwa MKD memiliki tanggung jawab mengamankan Kode Etik dan Peraturan Perundangan yang ada, kata H. Deden yang juga Ketua Umum Forum BPD Nasional di tengah para peserta massa aksi Sunda di depan gedung DPR RI.

Lebih jauh Kuasa Hukum pelapor, Susane Febriyati, SH dan Rekan Suarman Gulo, SH yang mendapat Kuasa dari para pelapor, Susane mengatakan bahwa dugaan terdapat Unsur - unsur Pidana dan Pelanggaran Kode Etik tersebut cukup untuk menjadi bahan pelaporan, dan penerapan pasal - pasal nya harus di kawal dari sejak pelaporan hingga pelimpahan untuk kemudian di tangani oleh Polda Metro Jaya dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik ke MKD juga semua pihak harus tetap konsisten dalam penegakkan kode etik di DPR bagi Anggota yang di duga melanggar, "ungkap Susane Febriyati, SH yang juga merupakan salah satu dari dua Advokat pembela status hukum kujang di MK pada 2017 lalu.

Susane Febriyati yang juga Ketua Umum KOPASGARDA ketua umum Srikandi Pasundan Ngahiji ini bersikukuh bahwa perjuangan masyarakat Sunda membela harkat dan martabat nya tidak boleh hanya cukup di patahkan dengan dalil hak imunitas DPR, kita juga akan mengecek pelimpahan pelaporan para pelapor di Polda Jabar ke Polda Metro Jaya, untuk memastikan semua proses hukum terkawal dengan baik. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"