Kutai Barat, SNN.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar) kembali menggelar Konferensi Pers terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kubar di Kantor Kejari pada hari Kamis (20/01/2022).
Kajari Kubar, Bayu Pramesti SH didampingi Kasi Pidsus Iswan Noor dan Kasi Intelijen Ricky Rionart Panggabean dalam keterangan pers nya menyebutkan.
"Ada 114 saksi yang tengah dilakukan penyidikan yakni 49 TKK dan 65 petinggi kampung, "ungkap Kajari.
Hingga kini Penyidik Kejaksaan Negeri Kutai Barat, terus melakukan pengembangan penyidikan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Hal itu demi pemulihan keuangan negara agar memberi efek jera bagi tersangka pelaku tipikor di Kubar dan Mahakam Ulu, "ujar Bayu.
Sebelumnya. Pada 9 Desember 2021 lalu pihak Kejari Kubar telah menahan kedua tersangka (TSK) dalam penyidikan kasus Tipikor di BPBD Kubar antara lain JN dan AD. Kemudian Tim penyidik Kejari Kubar terus melakukan pengembangan penyidikan atas 114 saksi tersebut.
Sebanyak 49 orang dari Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dilingkup Kantor BPBD Kubar, dan 65 orang Petinggi (Kepala Kampung) dalam wilayah Kutai Barat.
“Pasca penahanan dua tersangka dalam kasus dugaan tipikor di BPBD Kubar, ada 114 saksi diantaranya 49 dari TKK dan 65 dari petinggi kampung, "tegas Kajari Kubar.
Masih kata Kajari. "Seluruh saksi yang diperiksa saat penyidikan terbilang kooperatif. Sebab ketika kita melakukan pemeriksaan lebih kepada metode pendekatan follow the money atau istilah lain mendahulukan mencari uang atau harta kekayaan hasil tindak pidana dibandingkan dengan mencari pelaku kejahatan. Setelah hasil diperoleh, kemudian dicarilah pelakunya dan tindak pidana yang dilakukan.
“Hal itu untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara. Yaitu dengan cara melacak aset, "imbuhnya.
Lebih lanjut. Kejari Kubar Bayu Pramesti menegaskan, dalam pemeriksaan terhadap para saksi pihaknya berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 302.500.000.
Selain itu, juga dilakukan penyitaan dari para saksi dalam penyidikan kasus dugaan tipikor di BPBD Kubar.
“Yaitu 1 unit mobil tipe Toyota Rush 1.5 MT F800RE – GMGFJ Tahun 2019 warna Silver Metalik, dan 1 unit kendaraan bermotor (Sepeda Motor) tipe CBR P5E02R22M1 MT Tahun 2019 Warna Hitam, ucap Kajari Bayu.
Kerjakeras Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kutai Barat selain menyita barang bergerak, juga menyita barang tidak bergerak dari milik para saksi seperti perabotan rumah tangga yakni 1(satu) set meja makan, 1 (satu) set kursi tamu, 1(satu) set sofa tamu warna hijau, dan 1(satu) unit jam standing merek Seiko dari tersangka (AD).
“Uang tunai Rp. 302.500.000 (Tiga Ratus Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang disita dari para petinggi dan para pegawai atau TKK BPBD Kubar atau dari 114 Saksi. Itu dari jumlah kerugiaan negara sebanyak Rp. 1,3 milyar pada kasus korupsi tersangka JN dan AD, "kata Bayu.
Lebih lanjut. “Satu unit mobil tersebut disita oleh tim penyidik Kejari Kubar di Kota Samarinda. Sedangkan yang lainnya di Kutai Barat, "sambungnya.
Kajari Kubar mengatakan, pemeriksaan serta pelacakan aset tersebut diduga kuat dari kasus korupsi Dana Program Pencegahan Kebakaran Lahan dan Hutan (Karhutla). Untuk kegiatan pembuatan, pemasangan dan sosialisasi rambu-rambu dan papan pengingat pencegahan kebakaran hutan dan lahan dari Dana Bagi Hasil dan Dana Reboisasi (DBH-DR) TA-2019 di BPBD Kubar.
“Barang-barang dari penyitaan tersebut apabila hasil persidangan ditetapkan, maka akan dilakukan pelelangan. Kemudian hasil dari lelang tersebut akan dikembalikan ke kas negara. Meski demikian, akan dilihat apabila memang bukan dari hasil kejahatan dalam dugaan tipikor, maka akan dikembalikan, "tegas Kajari.
Pemeriksaan terhadap ratusan saksi dalam kasus dugaan tipikor di BPBD Kubar, kemudian penyitaan barang-barang tersebut diharapkan agar dapat dijadikan pelajaran, serta memberikan efek jera bagi yang melakukan tindak pidana korupsi.
“Mari bersama-sama mencegah adanya tindakan korupsi di Kabupaten Kubar dan Mahulu, "sambungnya.
Kedua tersangka JN dan AD pada kasus dugaan Tipikor di BPBD Kubar 9 Desember 2021 lalu, Tim Penyidik Kejari Kubar telah menahan JN sebagai pejabat Pengguna Anggaran (PA) yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sedangkan TSK AD bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). "Pungkas kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Bayu Pramesti.
Reporter : Johansyah
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar