Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Kamis, 20 Januari 2022

Sok Nasionalis Tapi Rasis. "Arogansi Arteria Akan Kami Lawan Dengan Gerakan Kebangkitan Nasionalisme Adat Budaya Nusantara"

Presidium Poros Nusantara - Srikandi Pasundan Ngahiji - GMBI Kecam Rasisme Arteria

KOPASGARDA - SRIKANDI PASUNDAN NGAHIJI - PRESIDIUM POROS NUSANTARA _Sikap Arteria Melanggar UU Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis_

Hadirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis ini dinyatakan bahwa diskriminasi dan etnis adalah segala bentuk perbedaan, pengecualian, pembatasan atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesejajaran di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya.

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis menyatakan bahwa : “Diskriminasi ras dan etnis adalah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik,ekonomi,sosial dan budaya. Diskriminasi ras dan etnis adalah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya.”         

Tujuan dari dibuatnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis menurut pasal 2 dan 3 yakni sebagai berikut :

Pasal 2
(1) Penghapusan diskriminasi ras dan etnis dilaksanakan berdasarkan asas persamaan, kebebasan, keadilan, dan nilai-nilai kemanusiaan yang universal.
(2) Asas persamaan, kebebasan, keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan yang universal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan tetap memerhatikan nilai-nilai agama, sosial, budaya, dan hukum yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
Penghapusan diskriminasi ras dan etnis bertujuan  mewujudkan kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan, perdamaian, keserasian, keamanan, dan kehidupan bermata pencaharian di antara warga negara yang pada dasarnya selalu hidup berdampingan.

Menurut pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis di atur mengenai tindakan yang dimaksud diskriminatif yakni :
Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa :

a. memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya; atau
b. menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:
1. membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain;
2. berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain;
3. mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain; atau
4. melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.

Rasisme dalam Konteks HAM

Bahwa tindakan pengutamaan atau pengecualian serta pembatasan Ras dan Etnis tertentu juga merupakan suatu bentuk diskriminasi.

Ada empat aspek tindakan yang dapat disebut diskriminasi, yakni pembedaan, pengecualian, pelarangan dan pengutamaan. 

_Mengatasi Rasisme Terstruktur di Indonesia_ 

“Dalam praktek kebijakan negara, tindakan diskriminasi Ras melalui _aspek pengutamaan_ adalah yang tersulit, hal ini disebabkan aspek tersebut tidak menempatkan atau menyebutkan suatu Ras atau Etnis secara eksplisit, sehingga pihak lain tidak merasa menjadi korban. Tindakan diskriminasi ras melalui aspek pengutamaan lebih banyak dilakukan, masyarakat serta pemerintah lupa untuk melakukan pengawasan atas tindakan tersebut. 

Kalau tindakan _pembedaan, pengecualian_ lebih mudah untuk diketahui.

Dalam hal tersebut negara harus tegas mengenai penegakkan hukum terhadap prilaku diskriminasi Ras dan Etnis,”

*Terdapat dua hal penting untuk melihat bagaimana rasisme diatur dalam konteks hak asasi manusia*.

Pertama, mengukur apakah negara efektif melakukan penghukuman terhadap pelaku diskriminasi Ras dan Etnis.

Kedua, seberapa efektif negara melakukan pencegahan.

Dalam Konvensi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis dengan tegas dijelaskan sasarannya, salah satunya ialah individu dan organisasi.

“Apabila individu atau organisasi melakukan propaganda dan sebagainya, tidak harus ada kata kebencian dalam konteks Ras, tidak harus ada intensi melahirkan kekerasan. Tetapi cukup dengan intensi untuk membedakan _manusia dan suku serta budaya dan bahasa_, itu sudah bisa dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi.

Kalau kita membaca Konvensi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis, sifat eksekutornya ada, dan orang yang melakukan tindakan rasisme dapat dituntut secara hukum. Oleh karena itu, Konvensi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis bersifat istimewa

Di dalam Konvensi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis, memiliki pencegahan yang tegas, disebutkan bahwa setiap upaya termasuk hasil pemikiran atau memperluas pemikiran tentang pengutamaan - pengecualian - pembatasan Bahasa Ras tertentu harus dilarang oleh hukum.

“Boleh berfikir apa saja, dan menyebarluaskan hasil pemikirannya. Satu hal yang tidak boleh adalah mengutamakan - mengecualikan - membatasi Ras dan Bahasa serta Budaya tertentu. (Adv)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"