Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Jumat, 23 September 2022

Anggaran Tak Cair, Tahapan Pilkades di Aru Terkendala


Kepulauan Aru, SNN.com - Dalam rangka memastikan persiapan pemilihan Kepala Desa gelombang ke II tahun 2022 di Kabupaten Kepulauan Aru, pemerintah Daerah melalui Dinas Pemeberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kepulauan Aru menyelenggarakan rapat Kordinasi pada hari rabu 21/09/22. 

Rapat kordinasi bertempat di lantai II kantor Bupati dan dihadiri oleh Bupati Aru, dr. Johan Gonga.  Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Y. Lakesjanan, S.Sos. Danramil 1503-03 /Dobo, Kapten Inf Dody Masaoy. Kabag Ops Polres Kepulauan Aru, AKP Morlan. Hutahean. Kasat Intelkam Polres Kepulauan Aru, Iptu Hamsir Buton. Kabag Hukum dan HAM Setda Aru,  G. Karuny, SH, MH. Kadis Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru, Ny. dr. Wati Gunawan. Kepala Badan Kesbangpol, Joel Gaite. Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil, S.Y. Karatem, S.Sos. dan Staf Dinas PMD Kabupaten Kepulauan Aru.

Bupati Johan Gonga dalam arahannya, menyampaikan beberapa kejadian sebagai pengalaman dalam pemilihan Kepala Desa gelombang I tahun 2021, diantaranya, panitia yang tidak bersikap netral dan mendukung salah satu calon Kepala Desa. Terdapat banyak gugatan dalam proses perhitungan suara, dan permasalahan lain yang terjadi adalah ketika salah satu calon yang memenangkan pemilihan, terjadi gugatan terkait persyaratan yang dimasukkan seperti Ijasah dan lain-lain. 

Gonga dalam arahannya berharap agar calon kepala Desa yang diajukan harus benar-benar memenuhi syarat yang ditentukan. 

“Diharapkan calon kepala Desa harus benar-benar memenuhi syarat dan terkait dengan tatacara perhitungan suara sah dan tidak sah, diharapkan ada sosialisasi, mengingat pada tahun 2021 terdapat banyak gugatan akibat proses perhitungan suara”. Harapnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kepulauan Aru, Y. Lakesjanan, S.Sos, dalam arahannya menyampaikan bahwa Dinas PMD dalam pelaksanaan tugas, sudah memasuki tahap persiapan logistic pemilihan Kepala Desa. 

Sesuai dengan hasil monitoring, sebutnya, terdapat 8 desa yang belum menyampaikan berkas calon Kepala Desa, sementara untuk 41 desa sudah pada tahap proses percetakan surat suara sesuai foto calon dan jumlah DPT yang dimasukkan.

Dikatakan, banyak kendala didalam proses pentahapan pelaksanaan persiapan pemilihan Kepala Desa, akibat anggaran yang digunakan dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa belum terealisasi sampai sekarang. 

“Salah satu pos Anggaran yang digunakan dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa tahun 2022, sampai saat ini belum terealisasi sehingga banyak kendala dalam pelaksanaan Tahapan pemilihan Kepala Desa”. Ujarnya. 

Kabag Ops Polres Kepulauan Aru, AKP M. Hutahean dalam arahannya, meminta agar kedepan calon kepala desa itu minimal berijasah SMA. 

Dikatakan pula bahwa sistim kerja pada pemilihan kepala Desa harus didasarkan pada peraturan Bupati, sehingga apabila ada permasalahan, dapat diselesaikan berdasarkan Peraturan Bupati. 

Terkait dengan pengamanan, Hutahean meminta agar sebelumnya harus menyurati pihak Polres dengan menyampaikan jumlah TPS dalam Desa sehingga pihak Polres dapat menentukan personil dalam mengamankan Pilkades.

Danramil 1503-03 /Dobo, Kapten Infantri Dody Masaoy, dalam arahannya, meminta agar Desa yang melaksanakan pilkades, dapat berkordinasi untuk dilaksanakan sasi adat terhadap minuman keras. (Moses).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"