Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Jumat, 30 September 2022

Pemda Aru Tak Kunjung Bayar TPP ASN


Kepulauan Aru,SNN.com - Pasca di demo pada tanggal 22 Agustus 2022 lalu, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku hingga kini tak kunjung membayar tunjagan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) para Aparatur Sipil Negara di daerah itu.   

Koordiantor lapangan demo ASN Johan Karams saat dihubungi media ini via Whats appnya, Kamis (29/9) mengatakan, ASN hingga kini masih menunggu kejelasan resmi dari Pemda Aru terkait lambatnya pembayaran tunjangan TPP Negeri Sipil di Kabupaten Kepulauan Aru tersebut. 

“Kami sekarang masih tetap menunggu. Pemda juga belum ada info apa-apa ke kami sesuai tuntutan kami itu,” bebernya 

Padahal setelah di demo saat itu, lanjutnya, DPRD langsung membuat rapat dengar pendapat (RDP) bersama ASN. Dan saat itu, usai DPRD mendengar keluhan dari ASN. DPRD langsung menyurati Pemda dalam hal ini ketua tim TPP untuk segera merealisasikan hak ASN itu. Namun hingga saat ini surat DPRD itu tak kunjung direspon Pemda. 

“Kami tidak tahu jelas apa alasan Pemda. Padahal istruksi DPRD sudah jelaskan, ini hak kami kenapa Pemda terkesan abaikan hak kami ini,” herannya

Menurutnya, semestinya instruksi DPRD itu direspon oleh ketua tim TPP dengan cara menyurati setiap pimpinan OPD untuk memproses secara teknis administrasi yang menjadi syarat-syarat mutlak untuk perhitungan pembayaran TPP negeri sipil pada masing-masing dinas badan. 

“Jadi di OPD-OPD ini sampai sekarang belum ada surat dari ketua tim TPP. Padahal membuat surat ini kan tidak lama. Tidak memakan waktu kan. Kami jadi heran dengan sikap Pemda ini,” ungkapnya

Diberitakan sebelumnya, TPP ASN di wilayah Kepulauan Aru  tidak dibayar sejak 2017 silam. Dan pada  2020 lalu, telah terjadi kebijakan perubahan anggaran. Pemerintah telah berkomitmen dengan menghilangkan uang makan, berdasarkan rekomedasi KPK dalam bentuk kebijakan pengeluaran TPP. 

Namun hingga saat ini, realisasi anggaran tersebut mandek tanpa ada kejelasan. Alhasil, ASN di daerah itu turun jalan (demo) untuk menuntut hak mereka yang dituangkan dalam tuntutan mereka saat itu. 

Pertama, pembayaran TPP tahun 2022 volume 12 bulan sesuai persetujuan Mendagri Nomor :900/18093/Keuda, tanggal 15 Juni 2022. Kedua, segera melakukan proses pembayaran TPP PNS tahun 2022 secara manual, sebagaimana ruang yang dibuka oleh Peraturan Bupati dan menolak alibi penggunaan aplikasi e-kinerja pada BKPSDM, karena tidak sesuai dengan perintah dalam Peraturan Bupati, keterangan bagian hukum, dan kondisi daerah saat ini. 

Ketiga, apabila terdapat pimpinan OPD terkait yang terkesan/terbukti menghambat realisasi TPP PNS sebagaimana tuntutan ini, maka kami meminta kepada bapak Bupati/Wakil Bupati untuk mengambil tindakan tegas dengan mencopot yang bersangkutan dari jabatannya. 

Reporter : Nus Yerusa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"