Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Jumat, 23 September 2022

Setiap Tahun Pengelolaan Dana BOS Bermasalah, Bupati Aru Diminta Memberhentikan Kepala Sekolah


Kepulauan Aru, SNN.com - Sejumlah Guru di Kabupaten Kepulauan Aru merasa kesal dengan kebijakan kepala sekolah yang dinilai tertutup dan tidak transparan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

Salah satu guru yang namanya tidak ditulis, menjelaskan bahwa pengelolaan dana BOS,  Kepala Sekolah dan Bendahara, tidak pernah mengisi Papan Informasi, bahkan Kepala Sekolah tidak pernah melakukan rapat untuk membahas Rencana Anggaran Belanja Sekolah (RABS) tetapi dilakukannya secara tertutup.

Sumber menjelaskan bahwa bendahara tidak mengetahui pengelolaan Dana BOS, tetapi hanya dimanfaatkan pada saat pencairan dan penandatangan kwitansi yang tidak pernah diketahui bendahara dan Dewan guru. 

“Papan Rab itu tidak pernah diisi oleh bendahara dan Kepala Sekolah. Artinya pengelolaannya sangat tertutup. Rencana Anggaran Belanja Sekolah, tidak penah dibahas dalam rapat dewan guru, bahkan bendahara sekolah tidak difungsikan dalam pengelolaan dana BOS, hanya saat pencairan dan menandatangani kwitansi yang tidak pernah diketahui oleh bendahara maupun Guru. Selama ini kita sebagai guru yang kita terima itu 50.000 atau paling tinggi 100.000, dan tidak ada yang lebih dari itu. Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS, terindikasi fiktif.” Jelasnya. 

Terkait dengan pengelolaan Dana BOS di Kabupaten Kepulauan Aru sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK  setiap tahun ditemukan bermasalah. Ditahun 2018 laporan hasil Pemeriksaan BPK, terdapat 9,5 milyar yang tidak diyakini kewajarannya, dan belum ditindak lanjuti sampai sekarang, sehingga pengelolaan Dana BOS masih tetap terindikasi disalahgunakan dan menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tahun anggaran 2021. 

Tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tersebut, DPRD Kabupaten Kepulauan Aru menggelar  Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tahun anggaran 2021. 

Dari sejumlah rekomendasi yang disampaiakan, salah satu diantaranya adalah, Bupati Aru diminta untuk melakukan evaluasi pengelolaan Dana BOS setiap tahun yang dinilai bermasalah dan memberikan sanksi pemberhentian kepada Kepala Sekolah. “Dimintakan kepada Saudara Bupati Aru, untuk melakukan evaluasi terhadap pengelolaan dana BOS yang setiap tahunnya bermasalah dan memberikan sanksi pemberhentian terhadap Kepala Sekolah yang bersangkutan”. Tulis DPRD dalam Rekomendasi. (Moses)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"