diduga telah melakukan penghinaan dan pelecehan terhadap Profesi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hal tersebut mendapat tanggapan serius dari semua aktivis di kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, Selasa (27/09/2022).
LSM KPK nusantara telah melaporkan orang yang ada di dalam video tersebut dengan dugaan pasal 27 ayat 3 UU nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE)
Video yang berdurasi 2.51 menit yang menuai kontroversi tersebut di ketahui adalah orang tua dari kepala desa Klampokan "Bahriatun Nikmah, yang bernama "Suwignyo dan langsung mendapat tanggapan serius dari ketua LSM KPK Nusantara melaporkan "Suwignyo, dengan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian ke sejumlah kelompok LSM ke Polres Probolinggo.
Semua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Organisasi Masyarakat (Ormas) dan semua Wartawan berharap, agar kasus dugaan pelecehan dan pencemaran nama baik LSM yang sudah dilaporkan oleh LSM KPK Nusantara, segera diproses dan dipanggil oleh Polres Probolinggo,
"Kami berharap dengan dilaporkannya oknum yang ada di video itu akan memberikan efek jera kepada yang lain supaya lebih berhati-hati dalam bersikap terutama bertutur kata di media sosial. kami duga bahasa yang di lontarkan itu mengandung ujaran kebencian khususnya kepada semua LSM yang ada di kabupaten probolinggo, " jelas ketua LSM KPK Nusantara, yang berinisial HK.
HK menambahkan, kalaupun ada LSM seperti yang di maksud itu adalah oknum. Sedangkan dia berkata menyinggung semua LSM berkelakuan seperti itu.
" jadi saya berharap kepada polres Probolinggo untuk segera memproses laporan saya biar kedepan yang bersangkutan lebih bijak lagi bermedia sosial, "tegasnya. (NITRO.YOGA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar