Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Jumat, 23 September 2022

Nota Pengantar KUA PPAS APBD Perubahan, Belanja Mengalami Peningkatan Rp.892,5 juta


Kepulauan Aru, SNN.com - DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, menggelar Rapat paripurna penyampaian Nota Pengantar Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Penetapan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan tahun anggaran 2022. 

Rapat Paripurna bertempat diruang sidang utama DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, senin 19/09/22, dan dipimpin oleh ketua DPRD Aru, Udin Belsigawai dan didampingi oleh wakil ketua I DPRD Aru, Lanurdi Senen Djabumir,SE dan Wakil Ketua II DPRD Aru, Ibu Fenny Silvana Loy. Hadir dalam paripurna, Bupati Aru, dr. Johan Gonga. Wakil Bupati Aru, Muin Sogalrey, SE, serta Forkopimda dan pimpinan OPD Kabupaten Kepulauan Aru. 

Bupati, dalam sambutannya mengatakan bahwa arah kebijakan pengelolaan perubahan belanja daerah tahun 2022 disusun berdasarkan pendekatan yang berorientasi pada, pencapaian hasil dari input yang direncanakan dan evaluasi terhadap apa yang telah dilaksanakan seperti pada peningkatan Prioritas Pembangunan Perikanan dan kelautan, Prioritas Pembangunan Pertanian, kehutanan dan peternakan, Prioritas Pembangunan Industri perdagangan dan koperasi, Prioritas Pembangunan Pariwisata dan budaya, Prioritas Pembangunan Perhubungan, Infrastruktur dan Permukiman, Prioritas Pembangunan Pendidikan, Prioritas Pembangunan Kesehatan, Prioritas Pembangunan Agama, Prioritas Pembangunan Sosial, Prioritas Pembangunan Hukum dan HAM, Prioritas Pembangunan Bidang Perempuan dan Anak, Prioritas Pembangunan Bidang Pemerintahan dan otonomi Daerah.

“Fokus lainya adalah meningkatkan kualitas dan kapasitas infrastruktur, yang makin optimal mendukung pengembangan dan daya saing wilayah, penigkatan tata kelola pemerintah yang bersih dan kondusifitas dan revitalisasi infrastruktur pendukung pemerintah”. Jelasnya.

Bupati Johan Gonga dalam penyampaian ringkasan KUA PPAS APBD Perubahan tahun 2022 menyebutkan bahwa Pendapatan yang semula ditetapkan sebesar Rp. 939.106.077.799 (Sembilan ratus tiga puluh Sembilan milyar seratus enam juta tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan rupian) tidak mengalami perubahan, sementara pada belanja yang semula ditetapkan Rp.942.177.910.824,37,- (Sembilan ratus empat puluh dua milyar, seratus tujuh puluh tujuh juta, Sembilan ratus sepuluh ribu, delapan ratus dua puluh empat rupiah, tiga puluh tujuh sen) mengalami perubahan, menjadi  Rp.943.070.436.331,-(Sembilan ratus empat puluh tiga milyard, tujuh puluh juta, empat ratus tiga puluh enam ribu, tiga ratus tiga puluh satu rupiah) atau meningkat sebesar Rp.892.525.506,63,- (delapan ratus Sembilan puluh dua juta, lima ratus dua puluh lima ribu, lima ratus enam rupiah, enam puluh tiga sen).

Pendapatan secara rinci yang disampaikan Bupati sebagai berikut;
1.Pendapatan Asli Daerah, pada APBD Murni 2022 sebesar Rp.111.614.424.799,- Pos ini tidak mengalami perubahan dengan perincian sebagai berikut; a.Pendapatan Pajak Daerah, direncanakan sebesar Rp.17.300.000.000,- tidak mengalami perubahan. B.Hasil Retribusi daerah direncanakan sebesar Rp.31.800.000.000,- tidak mengalami perubahan. C.Hasil Pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan direncanakan sebesar Rp.6.000.000.000,- tidak mengalami perubahan. D.Lain-lain Pendapatan asli daerah yang sah, direncanakan sebesar Rp.56.514.424.799,- tidak mengalami perubahan.
2.Pendapatan Transfer , secara umum tidak mengalami perubahan dari penetapan APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp.797.502.413.000,- dengan perincian sebagai berikut:
1.Dana transfer dari Pemerintah Pusat (dana perimbangan) sebesar Rp.785.502.413.000,- yang terdiri dari: 1.1.Dana transfer umum-Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp.19.463.210.000,- 1.2.Dana Transfer Umum - Dana Alokasi Umum  sebesar Rp. 555.383. 670.000,- 1.3.Dana Transfer Khusus - Dana Alokasi Khusus (DAU) Fisik sebesar Rp.144.032.685.000,- 1.4.Dana Transfer Khusus - Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik sebesar Rp. 66.622.848.000,-
2.Pendapatan Transfer Antar Daerah , secara total sebesar Rp.12.000.000.000,- dengan rincian sebagai berikut: 2.1.Pendapatan Bagi Hasil sebesar Rp.12.000.000.000,- (Dua belas milyard, rupiah),
3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp. 291.989.240.000,- dengan rincian sebagai berikut: 3.1.Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp.29.989.240.000,-

Sementara untuk belanja dapat dirincikan sebagai berikut;
1.Belanja Operasi, secara total sebesar Rp.665.643.935.333,- atau meningkat menjadi Rp.668.289.069.733,- dari Belanja murni, sebesar Rp.2.645.134.400,- yang terdiri dari: 1.1.Belanja Pegawai sebesar Rp.271.916.272.702,- atau mengalami perubahan sebesar Rp.2.200.000.000,- menjadi Rp.274.116.272.702,- 1.2.Belanja Barang Jasa , dianggarkan sebesar Rp.325.509.012.734,- atau mengalami perubahan sebesar Rp.3.300.000.000,- menjadi Rp.328.809.012.734,- 1.3.Belanja Subsidi dianggarkan Rp.160.000.000,- tidak mengalami perubahan. 1.4.Belanja Hibah dianggarkan sebesar Rp.56.961.649.897,- atau mengalami perubahan sebesar Rp.400.000.000,- menjadi Rp.57.361.649.897,-
1.5. Belanja Bantuan Sosial di anggarkan sebesar Rp.11.097.000.000,- mengalami perubahan berkurang sebesar Rp.3.254.865.600,- menjadi Rp.7.842.134.400,-
2.Belanja Modal dianggarkan sebesar Rp.208.560.747.868,- mengalami perubahan naik, sebesar Rp.2.000.000.000,- menjadi Rp.210. 560.747.868,-
3.Belanja Tak terduga  dianggarkan sebesar Rp.10.000.000.000,- mengalami perubahan berkurang, sebesar Rp.5.537.659.906,63,- menjadi Rp.4.462.340.093,37,-
4.Belanja Transfer dianggarkan sebesar Rp.58.865.753.130,- tidak mengalami perubahan, dengan rincian sebagai berikut: 4.1.Belanja Bantuan Keuangan, dianggarkan sebesar Rp.58.865.753.130,- atau tidak mengalami perubahan.

Sementara itu untuk Pos Target Pembiayaan Daerah Tahun 2022 dianggarkan Rp.5.264.358.532,- atau mengalami perubahan penurunan sebesar Rp. 892.525.506,63,- menjadi Rp. 4.371.833.025, 37,- dengan rincian:  a.Sisa Lebih Perhitungan Tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp.5.264.358.532,- b.Pos Pengeluaran Pembiayaan Daerah dianggarkan Rp.1.300.000.000,- atau tidak mengalami perubahan. Gonga dalam sambutannya berharap, rancangan KUA/PPAS Perubahan yang disampaikan, dapat diagendakan untuk dibahas secara bersama -sama oleh badan anggaran DPRD dengan Tim anggaran pemerintah daerah. (Moses)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"