Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Kamis, 17 November 2022

Pengusulan PLT Sekda Aru Diduga Cederai Perpres


Kepulauan Aru, SNN.com - Keinginan masayarakat kabupaten kepulauan Aru untuk Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris Daerah (Sekda) harus anak pribumi asli Aru yang disampaikan melalui demonstrasi Aliansi Masyarakat Aru (AMA) pada Senin 14 November 2022 kemarin akhirnya menemui titik terang.

Bupati kabupaten kepulauan Aru, Johan Gonga akhirnya merespon polemic pergantian Sekda dengan mengusulkan tiga nama anak pribumi Aru ke gubernur Maluku sebagai wakil Pempus untuk ditindaklanjuti.

Sayangnya, dalam proses mediasi bersama AMA diruang kerjanya pada Selasa 15 November 2022 kemarin Bupati Johan Gonga enggan membeberkan tiga nama yang telah diusulkannya ke gubernur Maluku.

Hal ini membuat Gustaf Orun, salah satu tokoh pemuda Aru angkat bicara. Kata dia, langkah bupati dalam mengusulkan tiga nama PLT Sekda sudah menyalahi Perpres Nomor 3 Tahun 2018 khususnya Pasal 8. Sebab di dalam Pasal 8 pada Perpres itu mangamanatkan bahwa Bupati/Wali Kota mengusulkan secara tertulis I (satu) calon penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota tidak bisa melaksanakan tugas atau terjadinya kekosongan Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota. 

“Jadi langkah bupati ini sudah salah karena jelas apa yang dilakukannya sangat bertentangan dengan yang di amanatkan Perpres tersebut. Ini kan aneh,” ucapnya, Rabu (16/11/2022).

Akan tetapi tambah dia, apapun yang dilakukan bupati Johan Gonga tidak menjadi hambatan bagi perjungan AMA. Karena AMA telah berkomitmen untuk tetap mengawal proses penetapan PLT Sekda Aru adalah anak Aru asli. 

"Apabila tuntutan AMA tidak diakomodir, maka kita akan tetap melakukan demonstrasi besar-besaran sampai keinginan masyarakat Aru terealisasi," tandasnya.

Lanjut dia berharap kepada gubernur Maluku selaku wakil Pempus harus lebih jeli menyeleksi nama-nama yang telah dikirim Bupati Johan Gonga.

"Sebab apa yang dilakukan bupati dua periode itu sudah mencederai amanat Perpres Nomor 3 Tahun 2018 khususnya Pasal 8. Hal ini bertujuan untuk tidak menimbulkan multitafsir buruk terhadap suatu aturan," harapnya.

Reporter : Nus Yerusa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"