Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Selasa, 22 November 2022

Penyidik Polres Aru Dinilai Berpihak Kepada Pencuri, Pengacara Terhebat Siap Bantu Keluarga Pelapor


Kepulauan Aru, SNN.com - Salah satu warga masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru, Kahar Rombow alias Kahar, telah melaporkan dugaan pencurian barang miliknya kepada Polres Kepulauan Aru pada tahun 2017 dengan Nomor Laporan,  Nomor:LP/170/XII/2017 Maluku/Res Aru tanggal 13 Desember 2017, dan ditandatangani oleh BRIPKA Stenly Werinusa NRP. 84030100 KANIT SPKT SHIP “B” dari Polres Kepulauan Aru, perihal; telah terjadi tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP. Hal ini disampaikan bpk. Manu Siarukin yang mengaku dirinya sebagai pendamping dalam perkara dimaksud. 

Dikatakan, Barang milik pelapor yang disebutkan dalam laporannya adalah berupa dua (2) unit Speed viber class dan dua unit mesin jhonson merek Yamaha, dengan tersangka yang telah ditetapkan pihak Polres Aru, bernama SIAUW BENGHUI Alias HUI, pada tanggal  1 Februari, 2019. 

Menurutnya, setelah Polres Aru menetapkan Benghui sebagai tersangka, barang bukti berupa dua unit speed dan dua unit mesin jhonson, disita dan diamankan oleh pihak Polres Kepulauan Aru. 

Sejak laporan dugaan pencurian disampaikan, katanya, proses tindak lanjut  masalah dinilai lamban, dan tidak adil, akibatnya kehidupan ekonomi keluarga Kahar Rombouw menjadi hancur dan lumpuh total, bahkan dikatakan, pelapor Kahar Rombow telah meninggal dunia.

Manu Siarukin dalam keterangannya saat itu mengatakan bahwa sebagai orang Aru yang adalah bagian dari NKRI mempunyai Hak yang sama dengan warga Negara lain untuk mendapatkan keadilan Hukum. Tetapi yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Aru, adalah kepentingan semata dan bukan keadilan hukum. 

Sementara, Ibu Mina Rombow sebagai Istri Almarhum Kahar Rombow, yang ditemui dirumah kediamannya, waktu itu juga, mengaku sangat menyesal dengan proses hukum yang tidak berkeadilan di Polres Kepulauan Aru, sehingga berakibat pada kematian suaminya, almarhum Kahar Rombow. 

“Kasihan saya dan almarhum proses masalah ini akibatnya suami saya sudah meninggal tanpa kami temukan satu keadilan. Bahkan mereka katakan barang milik kami adalah kepunyaan pencuri. "Kesal ibu Mina”. 

Terhadap Laporan dugaan Pencurian Speed milik Kahar Rombow, ternyata belum berakhir, sekalipun Pelapor sudah meninggal dunia. Sesuai keterangan dari Bpk. Imanuel Siarukin yang mendampingi keluarga Pelapor, Siarukin dirumah kediamannya baru-baru ini menjelaskan bahwa pihaknya sudah membangun kordinasi dengan Pengacara terhebat di Jakarta untuk menangani Laporan dugaan Pencurian Speed milik keluarga Kahar Rombow. 

Dikatakan, Keluarga Almarhum Kahar Rombow, yaitu Istri dan Anak-anaknya sudah  memberikan kuasa kepada pengacara untuk menangani laporan pencurian Speed dimaksud.

“Masalah Speed itu sudah ada Surat Kuasa dari Pengacara untuk diproses. Istri dan anak-anak dari Almarhum Kahar Rombou sudah tandatangan surat kuasa”. Terangnya. 

Menurut Siarukin, sebenarnya bulan juli, dia (Siarukin) berangkat untuk jemput Kuasa Hukum datang ke Aru, tetapi bertepan dengan kejadian Brigadir Josua Hutabarat akhirnya batal. Dan sesuai rencana, katanya, dalam waktu dekat dia (Siarukin) akan berangkat ke Jakarta untuk kordinasi agenda, kapan kuasa hukum datang ke Aru untuk proses masalah pencurian Speed dimaksud. (Moses)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"