Kepulauan Aru, SNN.com - Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Aru dipolisikan karena diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada para pengusaha di Kabupaten Kepulauan Aru yang bergerak dibidang usaha Perikanan. Laporan pengaduan dugaan Pungli tersebut disampaikan oleh Sdr. Gredy Sukandar pada bulan Oktober 2022 dan sedang dalam proses tindak lanjut, penyidik Polres Kepulauan Aru.
Salah satu sumber pengusaha dibidang Perikanan yang namanya tidak ditulis, menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Daerah Pada Bab VI pasal 9 ayat 3 menyebutkan, Tarif Retribusi tempat pelelangan ditetapkan sebesar 5% (lima persen) yang terdiri dari 3% dipungut dari penjual/pemilik Ikan, dan 2% (dua persen) dipungut dari pembeli/ pedagang papalele. Menurut sumber, bukan lagi 3% yang dipungut kepada pemilik Ikan sesuai Perda melainkan 5% yang dipungut, karena tidak ada pembeli atau pedagang papalele.
“kami dipungut itu bukan lagi 3% sesuai dengan Peraturan Daerah, tetapi total yang ditagih itu 5% karena tidak ada pembeli ikan atau pedagang papalele”. Kesalnya.
Sumber menjelaskan bahwa sesuai Perda Retribusi yang ditagih adalah tempat pelelangan dimana 3% untuk pemilik Ikan dan 2% untuk pembeli atau pedangang papalele. Tetapi dalam penerapan Perdanya, pemilik ikan membayar 5% seluruhnya karena tidak ada proses lelang dan tidak ada Pembeli atau pedagang papalele.
Dikatakan, semua Kapal tangkap rata-rata diatas 30 GT diharuskan untuk membayar pungutan Retribusi 5%, dengan ancaman apabila tidak membayar retribusi, maka Dinas tidak akan menerbitkan Surat Keterangan Asal Ikan (SKAI).
“Semua kapal dipungut 5%, dengan ancaman kalau tidak membayar retribusi, maka pemerintah tidak akan menerbitkan SKAI (Surat Keterangan Asal Ikan). Jelasnya.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Aru, A.L.O Tabela, S.Pi,. M.Si ketika dikonfirmasi baru-baru ini, diruang kerjanya mengatakan, pihak perikanan melakukan pungutan Retribusi itu karena ada Perdanya, tetapi mereka katakan Dinas perikanan ada Pungli, pihaknya mengaku tidak mengerti.
“Kita Lakukan Pungutan Retribusi itu karena ada Perdanya. Kalau mereka katakan kita ada pungli, saya tidak mengerti, karena kita menjalankan Perda”. Jelas Tabela.
Ketika ditanya apakah pungutan Retribusi yang dilakukan, ada yang bertentangan dengan penerapan Peraturan Daerah, sehingga para pengusaha sebut ada Pungli di Dinas Perikanan? Tabela menjawab, pihaknya tidak mau berkomentar karena persoalannya sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Persoalan ini sudah ada di polisi, jadi saya tidak mau berkomentar. Tetapi, kita jalankan itu karena sesuai aturan”. Tandasnya. (Moses)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar