Kepulauan Aru, SNN.com - Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sekarang mengalami perubahan menjadi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) berpedoman pada lima (5) prinsip dasar antara lain; pengelolaan yang Fleksibel, Efektif, Efisien, Akuntabel dan Transparan.
Hal ini disampaikan Bupati Aru, dr. Johan Gonga, dalam kegiatan pelatihan Penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) Dana BOSP dan DAPODIK, tingkat TK/PAUD, SD dan SMP. Kegiatan dilaksanakandi Aula Cendrawasih Dobo dan dibuka oleh Bupati Aru, dr. Johan Gonga, senin 27/03/23.
Dalam sambutannya, Johan Gonga mengartikan Lima prinsip dasar tersebut dengan mengatakan, "Fleksibel “artinya pengelolaan dana harus sesuai dengan kebutuhan satuan Pendidikan; “Efektif” artinya pengelolaan dana dapat memberikan hasil, pengaruh dan daya guna untuk mencapai tujuan Pendidikan pada satuan Pendidikan; “Efisien” artinya pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar peserta didik dengan biaya seminimal mungkin untuk mencapai hasil yang optimal; "Akuntabel“ artinya pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan “Transparan” artinya pengelolaan dana dikelola secara terbuka dengan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan.
Dikatakan, mencermati penyelenggaraan Pengelolaan dana BOS atau BOSP oleh setiap Satuan Pendidikan di Kabupaten Kepulauan Aru, telah dijadikan objek pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa baik oleh BPKP, BPK serta penegak hukum lainnya, akibat pertanggungjawaban dan pelaporan BOS/BOSP yang kualitasnya sangat rendah dalam beberapa tahun terakhir ini.
Selaku Bupati Aru, Gonga berharap agar Tim Manajemen Dana BOSP dan seluruh pengelola Dana BOSP, lebih serius dan penuh rasa tanggungjawab dalam menyelenggarakan pengelolaan Dana BOSP pada setiap satuan Pendidikan di Kabupaten Kepulauan Aru.
"Saya sangat berharap kepada Penanggungjawab yakni Tim Manajemen BOSP dan Seluruh Pengelola BOSP Tahun 2023 agar serius dan penuh rasa tanggung jawab untuk menyelenggarakan pengelolaan dana BOSP pada setiap Satuan Pendidikan di Kabupaten Kepulauan Aru”. Harap Gonga.
Gonga menambahkan bahwa, pada tahun 2023 alokasi dana BOSP Kabupaten Kepulauan Aru sebesar Rp.21.031.960.000,- yang terdiri dari BOSP TK/PAUD sebesar Rp.1.977.000.000,-, SD sebesar Rp.2.380.760.000,- dan SMP sebesar Rp.8.651.960.000,.
Untuk hal tersebut, lanjut Gonga, maka dengan berpedoman pada definisi, tujuan dan prinsip-prinsip pengelolaan Dana BOSP bagi Jenjang Pendidikan TK/PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Pertama, maka Bupati berharap, Pelatihan Pengelolaan BOSP yang meliputi aspek perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan yang diselenggarakan dalam beberapa hari kedepan dapat dilaksanakan dengan baik dan berkualitas sehingga dalam pengelolaannya, benar-benar dapat menjawab kebutuhan biaya operasional di sekolah dan dapat meningkatkan aksesbilitas dan mutu Pendidikan di Kabupaten Kepulauan Aru.
Bupati juga menjelaskan bahwa Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) yang dikelola oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, adalah merupakan upaya untuk menyediakan data dan informasi yang memadai dalam merencanakan pembangunan Pendidikan di Indonesia.
Oleh karena itu, katanya, Pengelola DAPODIK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru dengan bantuan Kepala Satuan Pendidikan baik TK/PAUD, SD dan SMP dapat berkolaborasi dan bekerjasama dalam pemutakhiran DAPODIK Kabupaten Kepulauan Aru, dengan memberikan data yang sebenar-benarnya sesuai dengan realita yang dialami pada satuan pendidikan masing-masing.
Untuk pengoperasian dan penginputan DAPODIK Sekolah, Bupati berharap, para operator harus cermat, serta para kepala Sekolah sebagai penanggungjawab satuan pendidikan, harus melakukan pengawasan yang ketat dalam proses pendataan hingga penginputan Data.
“Bagi para operator, diharapkan agar cermat dan seksama melakukan penginputan DAPODIK Sekolah sebagaimana yang diminta dalam aplikasi DAPOKDIK, "Harapnya.
Bupati juga dengan tegas dan mengingatkan bahwa, penyampaian data yang tidak benar dan manipulatif, serta tidak dapat dipertanggungjawabkan, berpotensi pada Tindak Pidana kepada para pihak terkait. Selain itu, kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Kepulauan Aru, Bupati perintahkan agar melakukan monitoring dan pengawasan yang ketat kepada pengelolah BOSP pada setiap jenjang pendidikan.
“Kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Kepulauan Aru, Saya perintahkan agar melakukan monitoring dan pengawasan yang ketat kepada pengelola Dana BOSP pada setiap jenjang pendidikan. Jika kedapatan pengelolaan BOSP yang tidak sesuai dengan tujuan dan prinsip pengelolaannya, akan dilakukan evaluasi kinerja dan diberikan Sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan masing-masing”. Tegasnya. (Moses)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar