Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Minggu, 18 Juni 2023

M. Supriyono Tempuh Jalur Hukum, Merasa Dicemarkan Melalui Media Online, Karena Menggelapkan Mobil

LAMONGAN, SNN.com - Dalam pemberitaan di salah satu media online beberapa waktu lalu yang memuat tentang masalah penggelapan sebuah mobil yang dituduhkan kepada M. Supriyono semua itu tidak benar, karena mobil itu masih ada dan tidak ada di gelapkan, akan tetapi dengan inisial (S) selaku peminjam mobil dari tangan M. Supriyono telah meminjamkan kepada temannya untuk sementara, karena inisial (S) telah meminjam uang pada temannya, dan (S) sanggup mengembalikan mobil kepada M. Supriyono pada hari Sabtu 17/6/2023 sekitar pukul 13.00 WIB.

Pada waktu yang telah disepakati, akhirnya mobil di serahkan kepada pemilik mobil dengan inisial (I) oleh M. Supriyono di depan Polsek Kedungpring-Lamongan, akan tetapi M. Supriyono sangat kecewa atas sikap dari pemilik mobil, karena pemilik mobil kurang berterimakasih kepada M. Supriyono. Yang lebih miris lagi dan sangat di sayangkan terkait adanya pemberitaan di salah satu berita online, itu perintah dari pemilik mobil atau sekedar berita dari media online ini hanya ingin tayang, padahal semua itu tidak benar.

Menurut penjelasan M. Supriyono, “sebelumnya sudah ada kesepakatan kalau mobil akan dikembalikan dan di serahkan pada hari Sabtu tanggal 17/6/2023, itupun di saksikan oleh pihak Polsek Kedungpring, akan tetapi masa itu belum habis sudah gembar gembor kalau mobil di gelapkan. “ ungkapnya
Selain itu juga M. Supriyono mengatakan "Sebetulnya aku kurang sabar gimana to mas, aku juga nyetor uang sewa, tapi kok tega dibilang nggelapne mobil, trus mobil yang mana yang aku gelapkan, sekarang namaku sudah jelek dan dicemarkan seperti itu, apakah pemilik mobil dan media online ini tanggung jawab atas apa yang di tuduhkan kepada saya ini. Berita sudah nyebar kemana-mana, aku akan tetap melangkah lewat jalur hukum mas, terkait pencemaran nama baik, secara materi saya tidak merasa di rugikan tetapi secara moral saya telah di rugikan", Pungkas Supriyono.

Tidak terima kalau dirinya dituduh menggelapkan mobil, dan merasa namanya dicemarkan serta difitnah, lebih lagi melalui salah satu media online, akhirnya M. Supriyono menempuh jalur hukum dan melaporkan terkait permasalahan ini dengan laporan nomor. STTLPM/240/SATRESKRIM/VI/2023/SPKT/Polres Lamongan,Tanggal 18 Juni 2023. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"