Kepulauan Aru, SNN.com - Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, Nomor 3 tahun 2016, tentang pembentukkan dan susunan perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, maka Tuigas Badan Pendapatan Daerah adalah membantu Bupati, dalam merencanakan, melaksanakan, mengawasi dan mengendalikan urusan dibidang Pendapatan Daerah sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah.
Fungsi Bapenda yang diatur dalam Perda, salah satu point menyebutkan, Bapenda Berfungsi, Menyelenggarakan pelayanan teknis administrasi bagi semua perangkat daerah dan masyarakat dalam lingkup urusan Pendapatan.
Berdasarkan Peraturan Daerah diatas, Bapenda Kabupaten Kepulauan Aru, hanya Gelar nama “Badan Pedapatan Daerah” tetapi masalah Administrasi semua perangkat Daerah dan Masyarakat dalam lingkup Pendapatan secara umum, tidak diketahui oleh Bapenda Aru.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, ibu Oci Atjas saat dimintai keterangannya diruang kerjanya baru-baru ini, dirinya menjelaskan bahwa sebagai Badan Pendapatan Daerah, harus mengetahui berapa besar Pendapatan Daerah dengan menangani administrasi seluruh Perangkat daerah sebagai penghasil Pajak dan Retribusi Daerah.
Tetapi dalam kenyataannya, kata Atjas, Bapenda selama ini hanya menangani administrasi pajak dan retribusi yang dikelola oleh Bapenda, sementara OPD dan Perangkat Daerah lain sebagai penghasil tidak pernah menyampaikan laporan kepada Bapenda.
“Sebenarnya kita sebagai Bapenda ini top sebagai badan yang menangani soal berapa besar pendapatan di Daerah, tetapi kenyataan bahwa selama Ini Bependa hanya mengelola terkait dengan pajak dan retribusi yang ada di Bapenda. Jadi kita hanya bisa melaporkan berapa besar pajak mulai dari PBB, BPHTB dan ada non PBB seperti retribusi pasar, Hotel, restoran dan tempat hiburan, sementara perangkat daerah lainnya sebagai penghasil, kita belum punya data”. Jelas Sekretaris.
Ibu Oci Atjas dalam keterangannya, berharap agar dengan adanya satu payung hukum yaitu UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah, semua perangkat di daerah Kabupaten Kepulauan Aru bisa bersinergi bekerja sama mendukung terkait Pendapatan di Daerah.
“Diharapkan dengan satu payung hukum ini, UU nomor 1 tahun 2022, kita semua bisa bersinergi bekerja sama untuk mendukung terkait dengan pendapatan di Daerah. Mungkin kedepan dari sisi data besar retribusi yang ditagih kita bisa dapat dari OPD lain untuk membuat rekapan besar pendapatan di Daerah. Sehingga pada waktunya untuk menyampaikan berapa besar Pedapatan di Daerah maka kita dari Bapenda bisa berpendapat”. Harapnya. (Moses)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar