Probolinggo, SNN.com - Dump truck yang di gunakan oleh para pengusaha tambang untuk pengangkut material tanah urug kebutuhan proyek strategis Nasional terus menjadi sorotan. Di karenakan di nilai bisa mengakibatkan rusak nya infrastruktur jalan. Selain itu, para pengusaha harus mematuhi mekanisme operasional angkutan material pembangunan jalan tol Probowangi. 15/ 11/ 2023.
Di jelaskan dalam Surat persetujuan izin penggunaan jalan kabupaten untuk kendaraan angkutan material Tol, Nomor 600/1150/426.112/2023, yang mana surat tersebut di tujukan kepada ADHI, -ABIP RAYA, MKN dan KSO. pada tanggal 12 Oktober 2023. Yang di tanda tangani oleh PJ Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto.
Adapun sebagian isi dalam surat tersebut sebagai berikut :
Di poin 02. Ada 5 butir, di antaranya butir Nomor 04. Yang berbunyi,, mekanisme operasional angkutan material pembangunan jalan tol Probolinggo -Banyuwangi paket 1, wajib mengikuti ketentuan yang tertuang di persyaratan dalam dokumen AMDAL LALIN yang telah di rekomendasikan Dinas perhubungan. Seperti pemasangan sticker truck khusus untuk angkutan material jalan tol, penempatan flagman di tempat tempat yang membahayakan, penutupan material timbunan, tidak di ijinkan over muatan urugan dan lain sebagainya pada ruas ruas jalan yang di lewati.
Oleh sebab itu, team media yang tergabung di komunitas Jurnalis Nusantara TRABAS, DISHUB ( dinas perhubungan) Kabid PKT "Erik" terkait poin 02 butir 4. Lewat sambungan watshap via tlpon. "" Untuk pemasangan sticker dump truck, khusus PSN ( proyek strategis Nasional) itu dari pihak HKI sendiri yang pasang, jika untuk bagian timur sudah terpasang, Nanti tak kirim Gambar nya, misal nya tidak ada sticker nanti kita turun kelapangan untuk memberi peringatan sesuai dengan persetujuan,"Ungkap nya.
Di pemberitaan sebelumnya team media yang tergabung di TRABAS telah menerbitkan hasil konfirmasi/ klarifikasi, dari dinas perhubungan yaitu.,Untuk ruas jalan klaseman -Maron, itu kan, kebijakan nya PUPR, yang seharusnya membuat surat pemberitahuan ke kami, itu tidak ada surat ke kami,, ya acuan dishub tetap ke surat persetujuan yang di tanda tangani PJ Bupati itu, jadi seharusnya PUPR bersurat ke dishub untuk sementara tidak bisa di lewati. Jadi dishub bisa membuat himbauan, semacam Bener lah. Kalau hanya lewat lisan.,, umpama,,,OOO itu tidak di perbolehkan. Naaah, akhir nya itu bertentangan dengan surat PJ bupati. "" Ucap nya.
Lebih lanjut, di karenakan dishub menyampaikan belum menerima surat pemberitahuan dari Dinas PUPR untuk melakukan langkah/tindakan. Maka team media TRABAS KJN mengkonfirmasi nya kembali kepala Dinas PUPR, ""Hengki Cahyo Saputra" lewat sambungan watshap pula, via chat. Terkait, Surat ijin yang di pertanyakan oleh dishub. ""Waalaikumsalam wr wb. Dishub sudah mendapat surat nya pak"". Namun, ketika di pertanyakan, seperti apa surat yang di terima dishub, "kepala Dinas PUPR memilih diam, bahkan pertanyaan yang sama, sampai di kirim lagi ke esokan hari nya.
Salah satu aktivis, asli putra daerah kabupaten Probolinggo. AM. mengatakan,, ada apa dengan dinas dinas ini,, sama sama mencari pembenaran diri, ke tidak singkronan ini, terkesan, ada pembiaran terhadap oknum oknum pengusaha Tambang yang nakal, tidak ada tindakan dan ketegasan. Dengan alasan proyek strategis Nasional. Kita juga sangat mendukung percepatan proyek strategis Nasional tersebut.
Namun, apabila ada pelanggaran, dari kesepakatan kerjasama. Persetujuan, yang nantinya berdampak kepada masyarakat, baik kerusakan jalan, aktivitas pengendara lain terganggu. tidak mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang ada. Jika itu di biarkan, maka itu patut di pertanyakan, jangan sampai menghalalkan semua cara, dengan alasan percepatan proyek strategis Nasional.
Kami warga masyarakat kabupaten Probolinggo. Pasti nya mendukung penuh atas proyek strategis Nasional. Dan satu lagi. Kami memohon kepada pemerintah sebagai pemberi ijin. Agar supaya menindak tegas oknum oknum pengusaha yang nakal. "Ungkap nya.(Fabil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar