Kepulauan Aru, SNN.com - Sejak 2020 uang makan ASN di Kabupaten Kepulauan Aru di hapus dari APBD dan rencana di ganti dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Sejak uang makan dihapus, para pegawai di Kabupaten Kepulauan Aru mengalami penurunan kesejahteraan karena TPP yang direncanakan menempuh proses yang berkepanjangan mulai dari tahun 2020 sampai tahun 2022 barulah TPP dapat direalisasi. Itu pun ada sebagian pegawai dan OPD yang tidak sempat terima TPP ditahun 2022.
Seperti diketahui media ini adalah Badan Pendapatan Daerah dan beberapa Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Aru tidak sempat menerima TPP di tahun 2022 dengan alasan yang tidak jelas. Kemudian ditahun 2023, sampai berita naik cetak salah satu pegawai Kecamatan Aru Tengah Benjina yang namanya tidak disebut mengungkapkan bahwa para pegawai di kecamtan Aru Tengah Benjina tidak pernah menerima TPP dari tahun 2022 sampai sekarang tahun 2023. Bahkan dikatakan sudah sampai pertengahan bulan Nopember tahun 2023, tetapi pegawai Kecamatan Benjina belum terima gaji.
Pimpinan Wilayah Kecamatan Aru Tengah Benjina, Erens P.M Kalorbobir, saat dimintai keterangannya melalui WhatsApp, menjelaskan bahwa para pegawai di Kecamatan Aru Tengah Benjina belum terima gaji karena kekurangan Anggaran Belanja tidak Langsung/Gaji dalam DPA Murni, akibat adanya penambahan 2 pegawai baru. Dan karena itu, lanjut Camat, realisasi gaji dan TPP menunggu penetapan APBD Perubahan tahun 2023.
“Kekurangan Anggaran Belanja Tidak Langsung/Gaji dalam DPA murni karena penambahan 2 pegawai baru, sehingga menunggu penetapan APBD Perubahan tahun 2023”. Tulis Camat.
Terkait dengan masalah hak pegawai soal gaji dan TPP pegawai, camat tidak menjelaskan secara detail tetapi secara singkat camat menyampaikan dalam pesan teksnya, bahwa hak dan kewajiban yang diterima, berjalan seirama dengan kehadiran pegawai. (Moses)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar