Kepulauan Aru, SNN.com - Mushola Pemda Kabupaten Kepulauan Aru, yang dibangun tahun 2022 diketahui pekerjaannya sudah selesai tetapi realisasi anggaran pekerjaan belum selesai dibayar.
Menurut Kontraktor, M. Walay, bahwa pada tahun 2022 pihaknya sudah melakukan permintaan pencairan 50% dan sudah diterbitkan SP2D, tetapi saat di bawa ke Bank Pembangunan Daerah Maluku, Bank tersebut mengembalikan semua SP2D senilai 42 Milyar rupiah dengan alasan tidak ada anggaran Daerah yang tersedia di Bank Pembangunan Daerah Maluku.
Akhirnya, kata Walay anggaran pembangunan Mushola ditahun 2022 terjadi gagal bayar karena SP2D dikembalikan. Kemudian ditahun anggaran 2023 anggaran Mushola yang masuk dalam pembahasan APBD murni 2023, hanya 50% dan realisasi pencairannya baru dibayar pada bulan mei tahun 2023. Sementara untuk 50% sisanya belum jelas, apakah akan masuk dalam APBD Perubahan tahun 2023 ataukah akan masuk dalam APBD murni tahun 2024.
Menurut Walay, apabila sisa anggaran 50% pekerjaan Mushola tidak diakomodir dalam APBD Perubahan tahun 2023, maka Bangunan Mushola tersebut rencana akan di sasi sampai anggaran sisa 50% dibayar baru dibuka dan penyerahan kunci.
Kabag Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Aru, Imanuel Siarukin, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, menjelaskan, “terkait pembangunan Mushola, apabila merupakan utang, seharusnya masuk di dalam APBD Murni 2023 bukan di Perubahan. Beda kalau Dinas sudah ajukan tetapi belum realisasi pembayaran, itu berarti persoalannya ada di bagian Keuangan. Tetapi seperti SP2D yang dikembalikan, berarti Dinas terkait dalam hal ini Dinas PUPR harus buat Surat Pengakuan Utang sekaligus dicatat dan dianggarkan. Jadi, terkait utang daerah yang ada di setiap OPD harus ada Surat Pengakuan Utang yang di ketahui oleh Inspektorat baru kemudian dianggarkan. Itu mekanismenya demikian. Karena apabila tidak ada Surat Pengakuan utang, maka saat mau di anggarkan, kebanyakan masih ragu-ragu. Jadi soal anggaran, kita harus hati-hati”. Jelas Siarukin.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Edwin Nanlohy yang dikonfirmasi melalui WhatsApp-nya menyampaikan bahwa terkait sisa anggaran pekerjaan Mushola tahun 2022 tidak di akomodir didalam APBD Perubahan karena anggaran terbatas, tetapi itu tergantung kebijakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bisa diperubahan, atau nanti di murni 2024.
“Akhir tahun 2022, kontraktor terlambat menyelesaikan pekerjaan, sehingga tidak diakomodir didalam APBD Perubahan ini. Anggarannya terbatas, jadi tergantung kebijakan TAPD, apakah bisa atau di murni 2024”. Tulisnya.
Wakil Bupati Aru, Muin Sogalrey, SE, saat dikonfirmasi terkait Mushola tersebut, Sogalrey mengaku bahwa proses pekerjaan Musolah sudah selesai, hanya tinggal pemanfaatannya karena belum ada penyerahan kunci akibat anggaran sisa 50% belum dibayar. Menurutnya, terkait sisa anggaran pekerjaan Mushola 50% apakah sudah di akomodir di dalam APBD Perubahan atau kah belum, nanti pihaknya akan tanyakan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
“Terkait dengan 50% sisa anggaran dari pekerjaan Mushola apakah sudah diakomodir di dalam APBD Perubahan atau belum nanti saya tanyakan kepada Pa Manu dan Pa Sekda. Proses pekerjaan Mushola sudah selesai hanya tinggal pemanfaatannya. Mungkin juga belum penyerahan kunci karena anggaran sisa 50% yang belum di bayar”. Ujarnya.
Kalau dapat, lanjut Sogalrey, akan dilakukan pengresmian supaya salah satu orang di tetapkan sebagai penjaga dan akan diterbitkan Surat Keputusan, karena dalam pengelolaan Mushola sudah pasti ada anggaran pengelolaannya, karena ini adalah Mushola Pemda Aru, jadi harus ada orang yang kelola dan harus diterbitkan SK.
Menurut Walay ada dua proyek yang dikerjakan tahun 2022 yang belum realisasi 50% anggaran pekerjaan yaitu Pembangunan Mushola Pemda dan pekerjaan Drainase Komplek Kelapa dua belakang Polsek Pulau-Pulau Aru. (Moses)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar