Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Jumat, 17 November 2023

Tokoh Adat dari Desa Batugoyang di Minta Turun Pasang Sir Adat Hentikan Konflik Kalar-Kalar, Kabalukin

Kepulauan Aru, SNN.com - Konflik social antara Desa Peruni, Kalar-Kalar dengan Desa Kabalukin beberapa kali dilakukan upaya perdamaian tetapi gagal, bahkan Lembaga Masyarakat Adat Aru (LMA) sekalipun turun untuk proses Perdamaian tetapi gagal. 

Keterangan Wakil Bupati Aru, Muin Sogalrey, SE, di ruang kerjanya baru-baru ini, menjelaskan bahwa pihaknya bersama tokoh adat dan tokoh masyarakat Desa Batugoyang dan Forkopimda Kabupaten Kepulauan Aru, pertama turun untuk proses perdamaian dengan pemasangan Sir Adat/ Sasi Adat tetapi tidak berhasil. 

Oleh karena proses perdamaian gagal, kata Muin, seorang ibu akhirnya digigit ular bisa dan diketahui ternyata Desa Kalar-Kalar, Peruni adalah Pela keras dengan Desa Batugoyang. 

Dengan adanya hubungan pela keras tersebut, jelas Muin, tokoh Masyarakat dan Tokoh adat dari Desa Kalar-Kalar, Peruni menemui wakil Bupati Aru Muin Sogalrey sebagai anak asli desa Batugoyang dan mereka meminta maaf sekaligus meminta agar Tokoh adat dan Tokoh masyarakat dari Desa Batugoyang yang harus turun untuk lakukan proses perdamaian dengan pasang Sir Adat/ Sasi Adat. 

Dikatan Sogalrey, rencana pemasangan Sir Adat/Sasi Adat, akan dilakukan pada tanggal 20 Nopember 2023. 

“Jadi rencana tanggal 20 Nopember ini, tokoh-tokoh masyarakat dari desa Peruni Kalar-Kalar bersama kami dari desa batu Goyang turun di desa untuk pasang sir adat, hentikan konflik dan turunkan senjata peperangan”. Ucap Muin.

Dijelaskan Sogalrey, tujuan pasang Sir Adat/ Sasi Adat adalah untuk menghentikan konflik pertikaian antara dua belah pihak. Persoalan siapa yang punya milik nanti melalui proses hukum di Pengadilan. 

“Pasang Sir adat ini tujuannya adalah konflik kedua belah pihak harus letakkan senjata dan hentikan pertikaian antara satu dengan yang lain. Pemasangan sir adat, untuk tidak boleh ada perang lagi antara dua belah pihak. Persoalan siapa punya milik, itu nanti melalui proses hukum. Jadi kita pasang sir adat itu hanya untuk letakkan senjata dan hentikan konflik dan proses hukum tetap jalan karena sudah ada koban baik dipihak Kalar-kalar dan juga di pihak Desa Kabalukin. Terkait dengan perbatasan wilayah yang di persengketakan siapa yang punya, itu nanti proses hukum melalui pengadilan terbuka. Tidak lagi melalui proses Lembaga Masyarakat Adat Aru, karena mereka dalam hal ini Kalar-Kalar dan Peruni, menolak Lembaga Masyarakat Adat Aru (LMA) dan mereka hanya minta Batugoyang sebagai Pela untuk pasang Sir Adat./ Sasi Adat”. Jelas Muin. (Moses)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"