Kepulauan Aru, SNN.com - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, sesuai keterangan Kabag Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Aru, George Karuni, SH diruang kerja baru-baru ini, bahwa Ranperda tersebut sudah dibahas di tingkat Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kepulauan Aru.
Dikatakan Karuni, setelah dilakukan pembahasan tingkat pertama di DPRD Aru, masih ada beberapa tahapan proses sampai pada tingkat fasilitasi ditingkat privinsi dan Kementrian, dan diupayakan dibulan Desember 2023 Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah sudah bisa ditetapkan.
“Jadi masih ada beberapa tahapan proses sampai pada tingkat fasilitasi Provinsi dan kementrian. Kalau dapat, diupayakan bulan Desember Perda tersebut sudah bisa di Tetapkan, "Sebutnya.
Menurut Karuni, hampir sebagian besar Kabupaten di Provinsi Maluku termasuk kota Ambon juga belum menetapkan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Terkait dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kepulauan Aru sebagai ketua Tim penyusunan Perda, Sekretaris Bapenda, Ibu Oci Atjas yang ditemui diruang kerjanya baru-baru ini, menjelaskan bahwa terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah sudah dibahas di tingkat Bapemperda DPRD Aru dan sekarang ada dalam tahap harmonisasi di tingkat Provinsi. Setelah itu, baru dilaukan study banding ke Kabupaten Kota lain, yang dinilai punya potensi dan sistim kerja yang bias menjadi masukan bagi Kabupaten Kepulauan Aru.
“Jadi, terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Darah, itu sudah dibahas di tingkat DPRD dan sekarang dilakukan harmonisasi di Provinsi. setelah itu akan lakukan study banding ke Kabupaten Kota yang memang punya potensi dan sistim kerjanya bisa menjadi contoh dan masukan yang baik bagi kita di Kabupaten Kepulauan Aru. Kalau sudah selesai study banding kita bisa berproses di Kemendagri”. Jelas Sekretaris Bapenda. (Moses)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar