Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Rabu, 08 November 2023

Langkah Bijak Bapenda Tekan Biaya Penagihan Piutang PBB di Aru

Kepulauan Aru, SNN.com - Masalah yang di hadapi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru untuk melakukan penagihan piutang Pajak Bumi dan Bangunan adalah masalah biaya perjalanan Dinas akan lebih besar dari Pajak yang dipungut. 

Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda, Stenly Imlabla yang di dampingi Kasubid penilaian, ibu Sri, menjelaskan bahwa setiap tahun ketika dihitung masalah biaya untuk penagihan PBB itu lebih besar dari pajak yang di pungut. 

Secara realistis, jelas Kasubid, untuk sewa angkutan Speed turu di Desa, itu sudah puluhan juta rupiah, apabila dibanding dengan pajak yang dipungut untuk satu desa maksimal hanya 1 sampai 2 juta rupian. 

“Kita berfikir yang realistis saja, sewa speed untuk turun di Desa itu bisa puluhan juta dibanding dengan pajak yang kita pungut jauh lebih kecil dari biaya yang kita keluarkan”.Jelasnya.

Kabid menambahkan, Piutang PBB di Kabupaten Kepulauan Aru, apabila di Update berjumlah kurang lebih 2 milyar rupiah. Untuk menurunkan piutang PBB di Kabupaten Kepulauan Aru, Bapenda melakukan berbagai cara untuk menekan biaya perjalan dalam proses penagihan, baik didalam kota maupun di Desa-Desa. Penagihan PBB di dalam kota, katanya, petugas yang turun penagihan tanpa biaya, sementara untuk penagihan di Desa-Desa, cara yang dipakai adalah kerja sama Pemda dengan Kepala-Kepala Desa, melalui surat himbauan Bupati Kabupaten Kepulauan Aru.  

“Kita melakukan berbagai upaya untuk penagihan, yaitu bekerja sama dengan kepala-kepala Desa dengan menggunakan surat himbauan dari Bupati, kerja sama dengan pihak notaris, Pertanahan dan pihak Bank, supaya penagihan PBB menjadi lancar. Surat himbauan Bupati kepada kepala-kepala Desa, ada yang mengindahkan tetapi ada juga yang tidak mengindahkan. Jadi untuk penagihan PBB didalam kota itu kita lakukan penagihan tanpa biaya, tetapi untuk penagihan PBB di 117 Desa di Aru, kita minta bantuan dari kepala-kepala Desa melalui surat himbauan Bupati”. Jelas Kabid dan Kasubid PBB dan BPHTB Bapenda. 

Penagihan PBB yang dilakukan oleh kepala-kepala Desa, lanjut Kasubid, adalah Bapenda memberikan formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), setelah di cetak dan distribusikan ke- Kecamtan-kecamatan. Kerja sama pemerintah Daerah dengan Pemerintah Desa di Aru, kata Ibu Sri, itu sudah sejak tahun 2015 yaitu Bupati menyampaikan surat himbauan kepada kepala-kepala Desa bahwa syarat pencairan ADD adalah harus ada bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan dari masyarakat Desa. Sayangnya melalui Rapat Dengar Pendapat DPRD dengan Bapenda dan kepala kepala Desa, kerja sama Pemerintah Daerah dengan kepala-kepala Desa untuk penagihan PBB di Desa-Desa, dipending untuk sementara melalui Rekomendasi DPRD Kabupaten Kepulauan Aru. 

Ditemukan Media ini pada website resmi Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Desa Balai Karangan, Erzan dalam apel pagi, kades meminta agar jumlah Penagihan Piutang PBB di Desa Balai Karangan dapat ditingkatkan.

“Pembayaran PBB juga menjadi salah satu tugas di Desa, yang dapat menaikkan pendapatan Desa pada sumber dana Bagi Hasil Pajak. Jadi apa yang kita kerjakan dan kita tagih akan kembali lagi hasilnya ke Desa” tutur Kepala Desa Balai Karangan (Erzan). (Moses)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"