Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Selasa, 05 Maret 2024

NURRIZMA CLINIC Banyuanyar Menghalangi Media yang Ingin Klarifikasi tentang Driver Ambulance Ugal Ugalan

Probolinggo, SNN.com - Ambulans yang meminta prioritas di jalan dan Hal tersebut dilakukan lantaran driver ambulans kesal terhadap kendaraan di depannya yang tidak mau minggir. Meski begitu, ambulans sebetulnya dalam keadaan kosong tidak membawa pasien ataupun jenazah, Lantas, apakah ambulans kosong boleh dapat prioritas? 
kemudian si driver ambulance minta prioritas di jalan sambil ugal ugalan dan pengguna jalan lainnya hampir kecelakaan dan itu bisa di kenakan tilang.

Awak media datang ke clinic ingin klarifikasi masalah transportasi mobil ambulance yang ugal ugalan, tapi ambulansnya tidak membawa orang sakit, tapi awak media di halangi dan seakan direndahkan martabat seorang jurnalis atau ingin memberikan uang di kerumunan pasien clinic agar si jurnalis tutup mulut seakan tidak terjadi apa apa dan itu sudah melanggar kode etik wartawan pasal 40.

 “Saya berpendapat bahwa ambulance yang ugal ugalan yang seperti itu  merupakan pelanggaran lalu lintas (Pasal 287 ayat 4),” ujar S ke media SNN.com dan hal itu “Bisa dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,”. Selasa (5/03/2024)

Namun demikian, apabila ambulans tersebut bertujuan akan mengangkut atau menjemput orang sakit atau keperluan mendesak lainnya, dapat dikomunikasikan atau dikoordinasi dengan pihak kepolisian untuk minta pengawalan.,

Menurutnya, dasar hukumnya dari aspek perundang-undangan lalu lintas dan angkutan Jalan, bisa mengacu pada Pasal 134 huruf g, yang berbunyi, ‘Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian’. “Pengemudi ambulans harus menghindari alasan yang tidak dibenarkan oleh undang-undang., Misal alasan akan menjemput orang sakit, padahal tidak benar atau bohong. Atau mungkin dengan alasan membawa orang sakit, padahal kosong,” ucapnya s ,

" Ia menambahkan, driver ambulans yang memberikan keterangan tidak benar atau bohong, kemudian menggunakan fasilitas pengguna jalan yang memperoleh hak utama, merupakan perbuatan melawan hukum, jangan sampai kejadian yang dilakukan beberapa oknum seperti kasus tersebut malah membuat hilangnya kredibilitas masyarakat terhadap ambulans. “Apabila hal ini terjadi merupakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, serta berpotensi dapat dikenakan pidana umum bila ada yang dirugikan,” pungkasnya (Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"