Kutai Barat, SNN.com - Pasca terbitnya amar putusan PTUN tingkat banding, hakim memerintahkan Kades Tondoh untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kampung Tondoh Nomor 141/01/TDH-MMB/V/2023 tanggal 24 Mel 2023 yang telah dicabut dan diganti dengan Surat Keputusan Kepala Kampung Nomor 142/01/SK/TDH-MMB/VII/2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat kampung Tondoh Kecamatan Mook Manar Bulatn Kabupaten Kutai Barat Tahun 2023 tanggal 12 Juli 2023, khusus dalam lampiran atas nama Andi Nul Ermiyati.
Hingga kini, petinggi kampung Tondoh kecamatan Mook Manaar Bulatn (MMB), Rendi Saputra tetap bersikeras tak mau patuhi putusan hakim PT TUN tersebut.
Selain SK Nomor 141 dan 142 diatas, pengadilan juga mewajibkan Kades Tondoh sebagai tergugat untuk mengaktifkan kembali Andi Nul Ermiyati sebagai Juru Tulis Kampung Tondoh dan memenuhi semua hak keuangan dan administrasinya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Meski Andi Nul Ermiyati, mantan sekdes kampung Tondoh telah melakukan berbagai upaya meminta bantuan ke DPMK dan camat MMB agar segera melakukan eksekusi atas putusan hakim PT TUN tersebut namun tetap tidak di indahkan.
Camat Mook Manaar Bulatn, Pit Anugerah Arruan Pasilong melakukan mediasi antara petinggi kampung Tondoh Rendi Saputra dan Andi Nul Ermiyati guna mencari titik temu atas sengketa keduabelah pihak.
Namun sayangnya, mediasi tersebut menemui jalan buntu alias tidak menemukan kata sepakat. Pasalnya, petinggi kampung Tondoh tetap pada pendiriannya.
Rendi mengaku menghormati putusan PT TUN yang memerintahkan kepala kampung mencabut SK pemberhentian Sekdes. Namun dia belum bisa melaksanakan putusan tersebut dengan alasan masih menunggu arahan dari kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) maupun bupati Kutai Barat, FX.Yapan.
”Karena saya dipilih masyarakat dan di-SK kan bupati, maka saya tidak bisa memutuskan sendiri. Jadi saya harus menunggu arahan dari atas,” kata Rendi usai mediasi di kantor camat MMB, Rabu (13/3/2024).
Petinggi kampung Tondoh, Rendi Saputra tak kunjung melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin soal pengaktifan kembali mantan sekretaris desa Tondoh, Andi Nul Ermiyati yang dia berhentikan sejak 24 Mei 2023 lalu.
Dia mengatakan, arahan dari camat MMB, DPMK maupun bupati itu diperlukan karena dalam putusan PTUN yang memenangkan mantan Sekdes, terdapat perintah untuk mengembalikan hak keuangan dan hak administrasi. Hal itulah yang membuat Rendi tak berani ambil keputusan sendiri.
“Karena ada masalah anggaran (gaji mantan sekdes) maka saya harus konsultasi dengan atasan. Makanya belum bisa saya memutuskan untuk mengangkat kembali atau memberhentikan,” kata Rendi.
Secara terpisah, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setkab Kutai Barat, Sepinus kepada awak media angkat bicara. Ia menyebut pemberhentian Sekdes tersebut seharusnya Petinggi Tondoh meminta pertimbangan hukum ke bagian pemerintahan pada DPMK. Bukan ke bupati Kubar.
”Sebaiknya advis teknis itu dari DPMK. Kalau pak bupati itu cuma saran secara umum saja,” kata Sepinus.
Sementara itu camat Mook Manar Bulatn, Pit Anugerah Arruan Pasilong yang memimpin mediasi Petinggi dan Sekdes Tondoh, menyebut mediasi yang dia fasilitasi memang belum ada keputusan.
Pasalnya pemerintah kecamatan tidak punya kewenangan untuk memperintahkan Petinggi menjalankan putusan PTUN, meski sudah berkekuatan hukum tetap.
”Kalau kami memang minta harus laksanakan sesuai putus PTUN itu, tapi kembali ke Petinggi yang melaksanakan karena petinggi itu yang membuat SK. Kami kecamatan ini hanya merekomendasi. Makanya kami kembalikan lagi permasalahan ini ke kampung,” ujar Pit.
Meski begitu Pit menilai polemik pemberhentian Sekdes dan sejumlah perangkat desa di kampung Tondoh itu terjadi akibat miskomunikasi. Tetapi dia membantah ada konflik kepentingan antara Petinggi dengan pihak kecamatan.
”Kami kan sudah berupaya supaya ini diselesaikan secara baik, tapi kalau konflik kepentingan ya kami tidak ada merasa punya kepentingan dengan masalah itu,” ungkapnya.
Di sisi lain, mantan Sekdes Tondoh, Andi Nul Ermiyati mengaku kecewa dengan hasil mediasi yang difasilitasi camat MMB. Lantaran Petinggi Tondoh masih berbelit-belit dan sengaja mengulur-ngulur waktu untuk melaksanakan putusan PTUN yang sudah inkrah tersebut.
”Saya kecewa karena pak Petinggi selalu bilang pengangkatan dan pemberhetian itu wewenang dia tapi kenyataannya beliau selalu menunda-nunda dan koordinasi terus. Mau sampai kapan koordinasinya. Sedangkan perkara ini sudah hampir satu tahun,” katanya.
Andi Nul pun tetap tak bergeming, bahwa dia tetap pada pendiriannya sesuai dengan putusan PTUN Banjarmasin yang mewajibkan Petinggi Tondoh mencabut SK pemberhentian dirinya dari jabatan juru tulis kampung serta mengembalikan hak keuangannya.
”Saya tidak bisa memberi toleransi juga ke pak Petinggi karena saya harus taat hukum. Artinya saat saya diaktifkan kembali maka hak keuangan saya tetap harus kembali,” tegas Andi Nul.
Diketahui dalam putusan Hakim PT TUN menyatakan menerima gugatan Andi Nul untuk seluruhnya terkait pemberhentian dan pengangkatan Sekdes Tondoh pada 24 Mei 2023 lalu.
”Mengabulkan gugatan pembanding/semula penggugat seluruhnya,” demikian salinan putusan PTUN Banjarmasin yang telah dibacakan dalam sidang putusan, 30 Januari 2024.
Mantan sekdes kampung Tondoh, Andi Nul Ermiyati pun masih bingung, sebab menurutnya jika pihak terkait, DPMK, Camat MMB atau bupati Kubar tidak juga dapat mengambil sikap, artinya tidak berkesudahan polemik ini.
“Ya saya akan meminta kepada pengacara saya untuk ajukan permohonan eksekusi ke PT TUN Samarinda, karena sudah berkekuatan hukum tetap supaya keputusan hakim itu menjadi terang benderang,” pungkas Andi Nul Ermiyati mantan sekdes kampung Tondoh yang diberhentikan secara sepihak oleh petinggi Tondoh Rendi Saputra.
Reporter : Johansyah
Editor : Wafa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar