Nganjuk, SNN.com - Berkat infomasai dari warga Masyarakat akan adanya transaksi barang haram jenis Shabu di wilayah Hukum Polsek Baron Tiem Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk pada Rabu 28 juli skitar jam 17.00 mendatangi TKP.
Setelah beberapa saat menunggu Tiem Satresnarkoba Polres Nganjuk mendapati IKD (34) perempuan Dusun Sukorejo Desa Kemaduh Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk tertangkap basah sedang melakukakan transaksi barang haram jenis Shabu.
Pada saat penagkapan dan pengeledahan pada IKD (34) di dapati barang bukti, satu plastik klip berisi serbuk cryatal putih yang di duga Shabu seberat 0,49 gram, satu buah pipet kaca bekas atau bong, satu buah sekop terbuat dari sedotan, satu buah korek gas warna hijau, satu buah HP Merk vivo Y12 warna biru yang sedang di cesh.
Kapolres Nganjuk AKBP Harviadi Agung Pratama melalui Kasubaghumas Polres Nganjuk Iptu supriyanto pada awak media menjelaskan "setelah di introgasi secara mendalam sejatinya Shabu itu akan di jual kepada Arik beralamat di nganjuk dan masih DPO."ungkapnya.
"IKD ini mendapatkan Narkotika jenis Shabu dari MAS (DPO) asal Kabupaten Jombang dan masih dalam pengembangan karena di sinyalir perdagangan ini udah lintas Kabupaten "ujar Iptu Suprianto..
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di serahkan ke Unit ll Satresnarkoba polres Nganjuk untuk proses lebih lanjut dengan tuduhan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Th 2009 tentang Narkotika
Reporter : Nardi
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar