Nganjuk, SNN.com - Berawal pada Sabtu 12 Juni 2021 Rio Andika 21 tahun Desa Bangsri Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk janjian ketemuan COD dengan MN(30) Dusun Subur, Desa Triwungkidul, Kecamatan Kademangan Kabupaten Probolinggo di Hotel Jaya Jln Kartini Kabupaten Nganjuk di depan kamar 24 untuk melakukan transaksi jual beli HP Oppo Reno.
Namun karena nasip lagi apes dan tak menaruh rasa curiga sehinga uang senilai rp 4.200.000 (Empat juta dua ratus ribu) hasil kesepakan harga pun di serah kan apalagi menurut pengakuanya MN (30) Dusun Subur Desa Triwungkul Kecamatan Kademang Kabupaten Probolinggo Dinas di Kodam V Brawijaya dan akan berangkat piket di KODIM Nganjuk.
Tak sampai di situ tersangka juga pinjam HP korban dengan alasan untuk telfon tunangan namun setelah di tunggu HP tak kembali sehinga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nganjuk.
Mendapatkan laporan adanya tindak kejahatan Tiem Resmob Polres Nganjuk selanjutnya melakukan tehnik penyelidikan kepolisian hingga Selasa 27 juli 2021 berhasil mengamankan MN(30) di Hotel Nuansa Ngawi yang tentunya di back up Tiem Resmob Polres Ngawi ,dengan Barang Bukti satu kaos bertuliskan TNI AD. Satu Tas Para Raider, Satu Helm Kostrad.
Kapolres Nganjuk AKBP Harviadi Agung Pratama membenarkan adanya penipuan dan pengelapan HP Oppo dan itu di benarkan oleh saksi Megan Arliando dan Sopiyan Hadi ke duanya beralamt di Nganjuk " Kita akan selalu merespon segala aduan masyarakat agar Nganjuk kondusif dan aman"ungkapny.
"tersangka bisa kami jerat dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang pengelepan dan penipuan "tutur Kasubaghumas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto.
Selalu waspada dan jangan mudah percya kepada orang yang baru kita kenal.
Reporter : Nardi
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar