Tuban, SNN.com - Pelonggaran di PPKM ( Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) level 4 sampai 2 Agustus mendatang, masyarakat jangan abaikan dan menganggap remeh penyebaran Covid -19.
" Peringatan itu di sampaikan Waka Polsek Widang IPTU Ali Mas'ud, S.H., kepada masyarakat saat dirinya memimpin kegiatan patroli gabungan berkaitan dengan kebijakan masa PPKM level 4, Kamis ( 29/7/2021 ) malam.
Memang ada sejumlah kelonggaran diantaranya bagi kalangan pelaku bisnis dan juga warung - warung yang boleh buka sampai pukul 20.00 WIB dengan memperhatikan batasan pengunjung makan di tempat.
‘’ Namun sejumlah pelonggaran itu hendaknya tidak membuat masyarakat lupa Covid -19 ini masih menjadi ancaman. Jangan sampai kelonggaran itu menjadikan Covid naik tajam seperti saat sebelum PPKM Darurat lalu," sambungnya.
Karena itu kita mengajak masyarakat untuk patuh akan peraturan dalam PPKM level 4 dan tidak menyepelekan. Protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan, terapkan 5- M," tandas IPTU Ali Mas'ud.
Reporter : Agus
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar