Tuban, SNN.com - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 4 pada 26 Juli - 2 Agustus untuk melanjutkan penanganan pandemi Covid -19.
" Kabupaten Tuban merupakan salah satu wilayah yang termasuk dari 140 Kabupaten/Kota yang masuk daftar Daerah PPKM Level 4 di 28 Provinsi.
Dengan masih adanya pemberlakuan pembatasan di PPKM level 4, kita dari Forkopimka Widang, Tuban mengikuti program tersebut dan hari ini, Senin ( 26/7/2021 ) melakukan koordinasi," beber Waka Polsek IPTU Ali Mas'ud, S.H., yang hadir mewakili Kapolsek.
Perlu di ketahui bahwa pada PPKM level 4 ini ada sejumlah pembatasan yang di longgarkan. Misalnya untuk usaha kecil, seperti pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, binatu, pedagang asongan, bengkel kecil, dan cucian kendaraan. Usaha - usaha itu boleh beroperasi hingga 20.00 WIB, namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan," jelas IPTU Ali Mas'ud.
Kegiatan koordinasi ini untuk menyamakan persepsi aparat dan antar instansi saat melakukan tugas yang berhubungan dengan aktivitas di masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan aturan di PPKM Level 4, " tandas Waka Polsek.
Reporter : Agus
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar