Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Sabtu, 03 Juli 2021

Bupati Terbitkan Instruksi PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Kabupaten Lamongan


Lamongan, SNN.com - Bupati Lamongan menerbitkan instruksi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Lamongan Nomor 4 Tahun 2021, yang berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Kebijakan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut Imendagri (Instruksi Kementerian Dalam Negeri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corono Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali. 

Ketentuan Instruksi Bupati khususnya ditujukan pada kepala perangkat daerah kabupaten Lamongan, Direktur BUMD, Kepala/pimpinan instansi vertikal, camat, kepala desa dan pimpinan organisasi masyarakat/organisasi keagamaan kabupaten Lamongan.

“Sesuai dengan kriteria level 4 (empat) situasi pendemi berdasarkan assesmen dan untuk mendukung pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Kecamatan, Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19,” ditegaskan Bupati pada peraturan ini.

Kabupaten Lamongan berdasarkan penilaian level pandemi memasuki level 4  yang artinya ada lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk. 

Selama PPKM Darurat seluruh pekerjaan sektor non-essensia harus 100 persen WGH, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, dan pekerjaan sektor esensial diperbolehkan menampun karyawan sebanyak 50 persen dari total kapasistas.

Pelaksaanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona merah tetap diberlakukan. Pembatasan dilakukan di pasar walayan, tradisonal dan took kelonting sampai pukl 20.00 dan kapasitas pengunjung hanya bolh 50%.
Mall, tempat ibadah, dan tempat yang menimbul keramaian ditutup sementara resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri 30 orang dengan makanan mesti dibawa pulang.

Bagi  yang memanfaatkan kendaraan umum, taksi atau ojek daring, dan kendaraan sewa hanya boleh menampung kapasitas 70 persen. Untuk pengguna pesawat, bus, dan kereta api mesti membawa surat vaksin minimal dosis I dan surat PCR H-2 atau antigen H-1.

Percepatan vaksinisasi akan terus dilakukan dan meminta para perangkat daerah dan kepala desa untuk melakukan percepatan pendatan dan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengamanan sosial.
TNI, Polri dan Kejaksaaan mendukung penuh dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat COVID-1.

“Setiap orang dapat dikenakan sanski bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengenadalia wabah penayakit menular,” tertuang dalam Instruksi Bupati. Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perberlanjaan dan transportasi umum yang melanggar akan dikenakan sanksi administrative hingga penutupan usaha. 

Dalam instruksi ini, Bupati meminta agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan dan beraktvitas di rumah saja. Jika pun kondisi memaksa untuk keluar rumah mohon menjaga jarak minimal 2  (dua) meter dan menghindari kerumunan.

Reporter : Zaenal A
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"