Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Jumat, 22 Oktober 2021

Sengketa Lahan Lanudal Aru, Marga Bothmir di Desa Popjetur Minta Hakim Jangan Menangkan Pihak Penggugat dan Kroni - Kroninya


Kepulauan Aru, SNN.com - Marga Bothmir asal Desa Popjetur Kecamatan Aru Selatan telah melayangkan surat dengan perihal status tanah adat yang digunakan TNI AL di Desa Marfenfen kepada Pengadilan Negeri Kelas II Dobo tertanggal 21 September 2021.

Dalam surat tersebut, Marga Bothmir asal Desa Popjetur minta kepada Majelis Hakim Pemeriksa perkara perdata sengketa lahan Pangkalan Udara TNI AL untuk jangan memenangkan penggugat dan Kroni - kroninya.

Salah satu Marga Bothmir asal Desa Popjetur kepada media ini mengakui hal tersebut.

Menurutnya, Surat dengan Nomor 01/DP/MB/09/2021 sudah disampaikan kepada Majelis Hakim Pemeriksa perkara perdata sengketa lahan Pangkalan Udara TNI AL No: 11/PDTG/2021/PNDOP Pengadilan Negeri Dobo  dan ditandatangani oleh Ketua Marga Bothmir Desa Popjetur, Stepanus Bothmir dan Petrus Bothmir bersama marga Bothmir di Desa Popjetur. "Tembusannya kita tujukan juga kepada Danlanal Aru," ucapnya seraya menunjukan surat tersebut.

Dalam isi surat itu, mereka Marga Bothmir yang ikut menandatangani surat tersebut yakni Jerson Bothmir, Titus Bothmir, Israel Bothmir,  Ehut Bothmir, Beni Bothmir, Simon Bothmir, Jermias Bothmir, Semol Bothmir, Daniel Bothmir, Edison Bothmir, Yordan Botmir,  Daniel Bothmir, Sefanya Bothmir, Beni Bothmir, Jems Bothmir, Vikror Bothmir, Jefri Botmir, Oktopianus Bothmir, Ronaldo Bothmir, Ridolf Bothmir, Luter Bothmir, dan Yonias Bothmir.

Dalam isi surat tersebut dicantumkan bahwa, 
Sehubungan dengan perkara perdata yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Dobo yang objek sengketanya adalah tanah adat yang digunakan oleh pihak TNI -AL di Desa Marafenfen maka dengan ini kami menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

l. Tanah adat yang digunakan oleh pemerintah dalam hal ini pihak TNI -AL yang berlokasi di PERAGAIR adalah tanah adat milik marga Bothmir di Desa Popjetur, tanpa mengabaikan marga Bothmir di Desa Erersin, dan marga Bothmir di Desa Marafenfen.

2. Marga Bothmir yang berada di desa Erersin, dikarenakan pada jaman dahulu, terjadi peperangan yang sangat hebat ditempat yang bernama NGARANGARIN.

3. Marga Bothmir yang berada di desa Marafefen adalah keturunan dari OPA GARKUBOY adalah anak asu dari moyang LARSEAR dan yang ditempatkan di SELMALALENGAR untuk menjaga hak ulayat marga kami dengan pesan apabila dikemudian hari ada orang yang meramu bahan kayu dan hasil lainnyg agar segera melaporkan kepada marga Bothmir di Desa KOMKEY/POPJETUR. 
Sebagai imbalan/upah menjaga, orang tua kami memberikan goa sarang burung walet, yang bernama PINGUN.

4. Lalu pesan terakhir dari moyang LARSEAR yang mengatakan kepada OPA GARKUBOY mengatakan ingat jangan sekali-kali mengambil keputusan apapun tanpa sepengetahuan marga Bothmir di desa KOMKEY/POPJETUR.

Oleh karena kami belum memahami perkara ini. Kami baru tahu sekarang bahwa perkara ini terkait dengan hak ulayat kami, setelah beberapa kali persidangan, sehingga kami ingin menyampaikan kepada Majelis Hakim yang mulia, agar jangan sampai memenangkan pihak penggugat dan kroni-koninya. Karena pihak penggugat yang menggugat sekarang adalah bukan pemilik sah dari tanah itu. Karena pemilik sah dari tanah itu adalah marga Bothmir di desa KOMKEY/POPJETUR.

"Itu isi surat yang sudah kami sampaikan ke Majelis Hakim Pemeriksa perkara perdata sengketa lahan Pangkalan Udara TNI AL di Pengadilan Negeri Dobo," ungkapnya di Dobo.

Reporter : Nus Yerusa
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"