Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Minggu, 31 Oktober 2021

Diduga Aset Desa Dan LPJ Tidak Diselesaikan, Pembangunan Salah Satu Desa Di Kecamatan Paiton Terhambat


Probolinggo, SNN.com - Penandatanganan Berita acara serah terima aset Desa Pandean oleh Mahfud Ali, Pejabat Kepala Desa Alastengah Kecamatan Paiton yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Pejabat Kepala Desa Pandean, bersama Kepala Desa terpilih Fathol Wari, dilaksanakan di Balai Desa Pandean, Rabu siang 27/10/2021

Pelaksanaan penyerahan berita acara sempat tertunda beberapa waktu dikarenakan kurang beberapa aset desa dan belum selesainya Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kegiatan desa hingga dilaksanakannya acara tersebut, guna menindak lanjuti hasil koordinasi di Pemkab Probolinggo perihal percepatan pencarian Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2021.

Sebenarnya sudah dari awal saya wanti-wanti kepada pak PJ untuk meminta data aset desa yang ada, agar kami tau apa saja aset didesa ini yang masih ada ataupun yang sudah tidak ada", terang fathol, Kades terpilih kepada media ini saat di konfirmasi, sabtu 30/10/2021

Bahkan kami meminta LPJ semasa beliau menjabat (di Desa Pandean) yang sampai sekarang belum selesai, agar kami bisa lebih optimal dalam menjalankan tugas pengabdian untuk masyarakat dan untuk melanjutkan pembangunan di Desa Pandean ini, "ungkapnya meneruskan.

Kami juga sangat berharap agar LPJ dan aset desa yang belum di serahkan sesegera mungkin di selesaikan oleh pak PJ,karena informasi nya hal tersebut yang juga menghambat pencairan Dana Desa di Desa pandean ini, ujar salah satu tokoh masyarakat yang tidak mau namanya di publikasikan.

Sementara itu, saat awak media melakukan konfirmasi kepada Mantan Pejabat Kepala Desa dan Plt Camat Paiton melalui pesan WhatsApp belum ada tanggapan sampai berita ini di terbitkan.

Perlu diketahui, Pembayaran Pajak Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2021 pada tahap pertama belum terselesaikan oleh Mantan Pejabat Kepala Desa Pandean,dan pelaporan di sistem keuangan Desa Tahun 2021 tidak terselesaikan untuk alokasi Dana Desa tahap pertama, sehingga Pejabat Kepala di fasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan untuk menandatangai surat pernyataan bahwa Pejabat Kepala Desa mau bertagung jawab terhadap belanja modal yang belum terselesaikan.

Reporter : Arifin
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"