Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Jumat, 22 Oktober 2021

Aksi Demo Warnai Sidang Lanjutan Sengketa Lahan Lanudal Aru


Kepulauan Aru, SNN.com - Sidang gugatan warga Desa Mafrfen, Kecamatan Aru Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku terhadap TNI AL terkait sengketa lahan kembali digelar Pengadilan Negeri Kelas II Dobo, Kamis (21/10).

Bersamaan dengan gelaran sidang dengan agenda mendengarkan kesimpulan saksi ahli dari tergugat I,  sekelompok warga yang mengatasnamakan Solidaritas Pemuda dan Masyarakat Peduli Tanah Adat Jar Juir menggelar demo di depan PN Kelas II Dobo.

Pantauan Sorot Nuswantoro News.com, unjuk rasa Solidaritas Pemuda dan Masyarakat Peduli Tanah Adat Jar Juir digelar pukul 13.00 WIT di depan PN Kelas II Dobo.

Peserta demo terlihat dengan lantang meneriakkan beberapa tuntutan, salah satunya, kembalikan hak Ulayat kami disertai  hak- hak tradisionalnya.

"Masyarakat hukum adat marfefen menggugat negara CQ, TNI Angkatan laut, Segera kembalikan Tanah Ulayat serta hak-hak tradisional yang telah di rampas Tahun 1991.Kami sudah cukup menderita," begitu tuntutan mereka.

Diketahui, gugatan terkait sengketa lahan Pangkalan Udara TNI Al  di Desa Marfenfen diajukan oleh ahli waris marga Bothmir di Desa Marfenfen melalui Kuasa Hukum, Samuel Waileruny.

Dalam sidang lanjutan mendengarkan kesimpulan saksi ahli tersebut, tergugat I, 
Letkol Laut (KH) Halasan Sianturi M.H tidak dapat menghadirkan saksi ahli dengan alasan saksi ahli berhalangan.

Pihaknya hanya meminta untuk melihat dan membaca secara singkat bukti surat serta data dari saksi pihak Penggugat

Kuasa Hukum Penggugat, Samuel Waileruny meminta Majelis Hakim untuk menarik bukti surat P.52, 53, 54 dan diganti P.56 sampai P.71 sebagai tambahan. 

Bahkan kata Waelaruny, ada dua warga yang di teror dengan pistol (senjata api) di Desa Marafenfen. 


Menurutnya, ada upaya ancaman terhadap warga, sehingga pihaknya meminta kepada Tergugat I untuk ke depan agar jangan sampai ada aksi-aksi sejenisnya. 

"Saya khawatir, maksud dari Kuasa Hukum Terggat I mendata ulang data para saksi untuk melakukan aksi yang sama, sehingga saya minta pendataan ulang tidak menuliskan alamat namun cukup nama dan tanggal lahir saja,"tandas Waelaruny.

Sidang akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan pada tanggal 3 November 2021 
dengan agenda yang sama yakni mendengarkan kesimpulan dari saksi ahli tergugat I.

Reporter : Nus Yerusa
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"