Kepulauan Aru, SNN.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepulauan Aru mendorong pengusaha untuk tertib memberikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dengan sistem online. Sebab, hampir semua pengusaha di Aru belum melakukan LKPM.
Olehnya para pelaku diberikan bimbingan teknis (bimtek) terkait sistem OSS dan LKPM yang digelar, Selasa (04/04/2023) dan dibuka oleh Bupati Kepulauan Aru dr. Johan Gonga dilantai dua kantor BPKAD.
Bupati Gonga dalam sambutannya mengatakan, Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), merupakan salah satu kewajiban investor, yang tercantum tidak hanya pada Undang Undang Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007 Pasal 15, tetapi juga pada Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 32 (1).
Dikatakan, LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi Penanaman Modal yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.
Gonga menjelaskan bimtek ini memiliki makna yang sangat penting, untuk disampaikan berbagai hal terkait dengan LKPM yang akan menjadi pedoman dan acuan bagi dunia usaha yang akan menanamkan modal.
Untuk itu, atas nama pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, dirinya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada para nara sumber atas kesediaannya, untuk hadir dan memberikan paparan serta bimbingannya pada acara bimbingan teknis tersebut.
"Semoga bimtek ini dapat memacu dan memotivasi para pelaku usaha/investor untuk melaporkan LKPM," ucapnya.
Bupati juga menambahkan, manfaat LKPM adalah sebagai sumber informasi perkembangan realisasi investasi per sektor, dan lokasi secara berkala, sumber informasi perkembangan penyerapan tenaga kerja, sumber informasi permasalahan yang dihadapi Penanaman Modal, dan salah satu sumber informasi yang dipertimbangkan dalam penetapan kebijakan.
Dijelaskan pula, sesuai dengan peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 tahun 2019, tentang pedoman dan tata cara pengendalian Penanaman Modal, bahwa setiap perusahaan baik Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) wajib menyampaikan progress Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Pada kesempatan ini bupati dua periode itu mengajak semua pelaku usaha di Aru untuk melakukan kewajibannya melakukan laporan secara berkala, yaitu untuk Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Karena menurutnya, dalam laporan tersebut, para pelaku usaha telah dimudahkan melalui pelaporan Online Single Submission (OSS) dan ini merupakan kewajiban bagi pelaku usaha.
"Sejak kehadiran OSS berbasis risiko, dapat dengan mudah dilakukan secara online. Jadi bapa ibu pelaku usaha bisa langsung mengakses melalui OSS online dan juga bisa langsung mendatangi kantor DPMPTSP Aru untuk dibantu pelaporannya," jelas Gonga.
Dia juga menyampaikan, dengan melalui pelaporan LKPM melalui OSS ini, banyak para pelaku usaha yang masih kurang memahami dengan tata cara tersebut, sehingga banyak para pelaku usaha yang belum melakukan pelaporan LKPM.
"Karena memang ini secara online, sehingga masih banyak pelaku usaha yang belum melapor, bukan berarti mereka tidak mau, tapi karena mereka kurang memahami tata cara bagaimana pelaporan itu sendiri. Olehnya, lewat Bintek ini para pelaku usaha dapat memahami agar dapat melakukan pelaporan dan kami juga Pemerintah bisa memantau usaha mereka," pungkas Gonga.
Untuk diketahui, bimtek ini dihadiri oleh Kadis DPMPTSP Kepulauan Aru John W. Utukaman, SH,.MP. dan 37 pelaku usaha yang ada di Kepulauan Aru.
Reporter : Nus Yerusa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar