Kutai Barat, SNN.com – Berani berbuat berani bertanggungjawab begitulah bunyi pepatah lama. Baru saja Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat (Kubar) Polda Kalimantan Timur mengambil langkah tegas terhadap dua anggotanya yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 Ayat (1) Huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan atau Pasal 7 Ayat 1 Huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Polres Kutai Barat menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Homat (PTDH) kepada Brigadir MH dan Bripda AMP berlangsung di Lapangan Apel Polres Kutai Barat, Selasa (4/4/2023).
Bertindak Inspektur Upacara Kapolres AKBP Heri Rusyaman S.I.K, M.H, diikuti pasukan upacara dari Pejabat Utama (PJU) Polres Kubar yakni Waka Polres Kompol I Gde Dharma Suyasa, SH, Kabagops, Kabag Ren, Kabag SDM, Kabag Log, para Kasat, Kasi, Perwira serta ASN Polres Kutai Barat.
Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman menyebutkan upacara pemberhentian tidak dengan hormat sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Kapolda Kalimantan Timur nomor Kep/180/III/2023 dan Surat Keputusan Kapolda Kalimantan Timur nomor Kep/182/III/2023, tanggal 15 Maret 2023 tentang Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 2 (dua) personel Polres Kutai Barat dengan pangkat Brigadir (MH) dan Bripda (AMP)
Pemberhentian tidak dengan hormat yang di jatuhkan kepada dua personel Polres Kubar tersebut melalui proses cukup panjang serta dengan segala pertimbangan dan ke hati-hatian sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Dimana hal tersebut merupakan pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas-tugas Polri sesuai dengan tugas pokok fungsi masing-masing satuan kerja agar tercipta sistem kinerja yang profesional, berdaya guna dan untuk meminimalisir adanya resiko sebuah tindakan yang telah diperhitungkan.
Meski begitu, Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman tak merinci kasus apa yang sedang mendera bekas anggotanya tersebut sehingga terjadi pemecatan.
" Upacara PTDH terhadap anggota Polri suatu peristiwa sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi, Seandainya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus sebagai Aparat Penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat dan Keluarga,” tegas Kapolres.
Tak hanya itu. Heri juga menyebutkan tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH, namun hal ini mesti dilakukan sebagai komitmen pimpinan Polri.
“Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan pelangaran hukum, pelangaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri yang mengakibatkan kerugian diri sendiri maupun keluarga,” pungkas Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman, S.I.K, M.H.
Kendati dalam upacara PTDH Brigadir MH dan Bripda AMP tidak hadir alias mangkir, tetapi institusi Polri memastikan keduanya telah dipecat dan bukan lagi anggota Kepolisian.
Reporter : Johansyah
Editor : Wafa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar