Probolinggo, SNN.com - Pemerintah mencanangkan program Wajib Belajar 12 Tahun yang rintisannya dimulai pada tahun 2012 dengan Pendidikan Menengah Universal. Salah satu dari tujuan program tersebut adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat terutama yang tidak mampu secara ekonomi untuk mendapatkan layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu.
Untuk mencapai tujuan Program tersebut, Pemerintah telah menyiapkan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang disalurkan kepada seluruh satuan pendidikan dasar dan menengah pada jalur pendidikan formal, termasuk juga kepada satuan pendidikan diniyah formal, pendidikan muadalah dan pondok pesantren Salafiyah penyelenggara pendidikan kesetaraan.
Namun minimnya informasi dan kurangnya keterbukaan sering kali membuat program pemerintah tak berjalan sebagai mana mestinya
Sebut saja, ustadz S_A Kepada Madrasah Ulya Sunan Bonang yang berada di Desa Kertosuka Kecamatan Krucil,saat ditanyai berapa besar anggaran yang diterima pada TA 2023 tahap pertama menyampaikan "yang diterima itu lebih dari Rp.10.000.000 " tanpa bisa menyebut nilai pasti yang telah terealisasi berapa. Rabu 17/05/2023
Hal senada juga di sampaikan oleh ustadz S_T Pengasuh Ponpes Muhammad Shodiq yang berada di Desa SumberDuren Kecamatan Krucil,beliau menyampaikan bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Pesantren untuk ula menerima belasan juta dan untuk Wustha menerima kurang lebih Rp.6.000.000,
Sedangkan data yang kami peroleh, Dana BOS Pesantren yang terealisasi untuk tingkat Ula sebesar Rp. 14.570.000 dan Wustha Rp. 11.600.000
Saat disinggung mengenai pemotongan,beliau menyampaikan tak ada pemotongan,hanya saja untuk upah pembuatan SPJ sebesar Rp.150.000
(Arifin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar