Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Kamis, 04 Mei 2023

𝗣𝗢𝗟𝗥𝗘𝗦𝗧𝗔 𝗣𝗔𝗧𝗜 𝗚𝗘𝗟𝗔𝗥 𝗣𝗥𝗘𝗦𝗦 𝗥𝗘𝗟𝗘𝗔𝗦𝗘 𝗨𝗡𝗚𝗞𝗔𝗣 𝗞𝗔𝗦𝗨𝗦 𝗔𝗬𝗔𝗛 𝗧𝗘𝗚𝗔 𝗕𝗨𝗡𝗨𝗛 𝗔𝗡𝗔𝗞 𝗕𝗔𝗬𝗜𝗡𝗬𝗔

PATI, JATENG. SNN.com - Kabar viral yang sangat menggemparkan Kabupaten Pati terkait bayi berusia 3 bulan yang hilang pada Senin (1/5/2023) kemarin. dan di tikam oleh ayah kandungnya sendiri hingga meninggal dunia gegara rewel.

Kini di Polresta Pati ungkap kasus tersebut,yang di selenggarakan di ruang Polresta Pati pada hari Rabu 03/04/2023.

Giat tersebut di hadiri langsung oleh Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama dengan didampingi Kasat Rekrim Ongkoseno ,Kanit serta jajaran Reskrim dan humas Polresta Pati serta teman-teman Media.

Kronologi kejadian “Seorang ibu (istri) yang menitipkan kedua anak bayinya kepada pelaku inisial SL (suaminya) karena sang ibu saat itu sedang bekerja di luar rumah. Namun pada waktu sang ibu pulang kerumah bayi yang no 2 (korban) berumur 3 bulan tersebut sudah tidak ada di rumahnya,dan suami menyampaikan kepada istri jika anaknya hilang waktu menidurkan anaknya yang no 1 (satu).”terang Kapolresta.

Dan kemudian orang tua tersebut pergi ke Polresta Pati untuk melaporkan jika anak bayinya hilang.

Sementara itu Reskrim Polresta Pati menyelidiki hal tersebut dan terbongkar oleh pengakuan ayahnya (tersangka SL).Jika bayinya di buang di sungai Desa Wangunrejo, Margorejo Pati.”tambah Kapolresta.

“Tersangka inisial SL (20) mengakui kesalahannya itu dan membenarkan motif yang ia lakukan karena kesal dan jengkel terhadap anaknya (N) yang selalu rewel dan menangis.
Akibat kejadian tersebut, tersangka diancam dengan Pasal tentang perlindungan anak, subsider pasal 340 KUHPidana yang berbunyi :

“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasaan terhadap anak dalam hal anak mati yang dilakukan orang tuanya, atau barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, maka diancam dengan pidana seumur hidup, selama waktu tertentu atau 20 tahun penjara,” paparnya.

Sampai saat ini kejiwaan pelaku tersangka dalam keadaan normal”tandasnya.

Reporter : H.R.Alex.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"