Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Rabu, 07 Juli 2021

Transfer Dana Desa dikabupaten Probolinggo ditunda, Kenapa???


Probolinggo, SNN.com - Jika pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diabaikan oleh warganya, maka Pemkab Probolinggo bakal menunda transfer Dana Desa (DD) ke pemerintah desa.

Koordinasi Gakkum Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto mengatakan penerapan PPKM Darurat yang kini digencarkan tidak hanya di tingkat kabupaten, kecamatan dan perkotaan saja. Pengetatan aktivitas warga juga hingga tingkat desa. Untuk itu, pihaknya memaksimalkan peran pemerintah desa di seluruh wilayah kabupaten Probolinggo.

Kepala desa sebagai pucuk pimpinan tidak bisa berleha-leha saat PPKM Darurat. Mereka wajib menjadi garda terdepan penanggulangan pandemi Covid-19. Agar warga disiplin mengaplikasikan protokol kesehatan (Prokes) ketika beraktivitas.

Jika abai dan Pemdes tidak melaksanakan PPKM Darurat, Pemkab Probolinggo sudah menyiapkan sanksinya. Yakni berupa sanksi administrasi dan sanksi keuangan. Sanksi keuangan itu bentuknya penundaan dana transfer, seperti Dana Desa (DD).

“Bagi desa yang tidak melaksanakan maka akan ada sangainya.Jika pelanggaran hanya sekali, kami akan  memberikan surat teguran. Namun jika sudah berkali-kali, maka bisa saja nanti tidak dicairkan atau tidak direkomendasikan DD-nya,” kata Ugas pada Selasa, 6 Juli 2021.

Ugas berharap hal itu tidak sampai terjadi. Sebab, pembangunan desa yang dibiayai dari DD akan terganggu. Begitu juga dengan pelayanan masyarakat lainnya. Pihaknya akan terus berupaya agar seluruh desa dapat mematuhi dan menerapkan PPKM darurat.

“saya berharap saksi tersebut tidak sampai terjadi. Karena membuat kondisi tidak nyaman. Kami secara pelan-pelan mengajak untuk bagaimana agar penerapan PPKM Darurat ini bisa dimaksimalkan,” sebut Kepala Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo itu.

Tak hanya transfer DD, kucuran dana lainnya juga bakal ditangguhkan. Alokasi Dana Desa (ADD) dan bantuan lainnya juga bernasib sama. Sebab hal itu sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 82 tahun 2020.

“Jangan sampai. Harus dimaksimalkan dulu (PPKM, red). Jadi bukan hanya pada dana DD saja. Karena semua dana yang masuk ke desa banyak yang melalui transfer,” kata Kasi Perencanaan dan Evaluasi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) setempat, Farhan Hidayat, saat dikonfirmasi secara terpisah.

Ia mengatakan PPKM Darurat bukanlah produk baru. Sebelumnya ada PPKM Mikro yang diterapkan pada Februari lalu. Di tahun lalu, juga ada PSBB yang digulirkan untuk membatasi aktivitas warga. Dengan tujuan mencegah penyebaran Covid-19 lebih luas.

“Dan perihal pengawalan kewajiban untuk mengalokasikan 8 persen dari DD, kami kawal sejak sekitar Februari. Sehingga sesuai dengan Perbup, bagi desa yang tidak mengindahkan atau untuk penanganan Covid-19nya (tidak melaksanakan PPKM, red) bisa menjadi penundaan dana transfer,” tandasnya.

Selain himbauan, petugas memantau penerapan Prokes tersebut. Salah satunya dengan meningkatkan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes). Sasarannya adalah pusat keramaian, seperti pasar, toko modern, lokasi wisata, dan pelabuhan.

Demi memutus mata rantai penyebaran covid 19, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo terus menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

Salahsatunya dengan cara 5M, yakni disiplin mencuci tangan, selalu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi aktivitas di luar rumah.

Reporter : Sholeh
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"