Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Rabu, 06 Oktober 2021

Tersangkut Kasus KDRT, Kadis PPR Aru Dituntut 4 Bulan Penjara


Kepulauan Aru, SNN.com - Sidang Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas nama terdakwa Umar Rully Londjo yang diketahui menjabat selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PPR) Kabupaten Kepulauan Aru kembali digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (5/10/2021).

Dirilis dari media Tribun Maluku,  Umar Rully Londjo dituntut empat bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Umar terancam mendekam di bui lantaran melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istri, HY.

JPU menyatakan terdakwa Umar Londjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal 45 ayat 2 Jo pasal 7 undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Dalam amar tuntutannya, JPU mengatakan hal meringankan tuntutan terdakwa yakni, terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa melalui penasihat hukum, Syukur Kaliky.

Sementara, hal yang memberatkan yakni akibat perbuatan terdakwa membuat korban sangat tertekan.

Untuk diketahui, puncak kekerasan yang dilakukan terdakwa pada 25 Maret 2020 lalu di rumah mereka, Kawasan Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Tak hanya kekerasan fisik, korban juga sering di kirimkan pesan makian kepada sang istri.

Dari fakta persidangan disebutkan, korban alami kekerasan sejak menikah dengan terdakwa pada 2020 lalu.

Akibat kekerasan yang ia terima, korban didiagnosis gangguan jiwa sedang oleh psikiater. 

Reporter : Nus Yerusa
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"