Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Rabu, 12 Januari 2022

Diduga Tambang Galian C di Desa Sumberkerang Ilegal Tak Kantongi Izin Resmi


Probolinggo, SNN.com - Ketua KAMI ( Komunitas Aktivis Muda Indonesia ) Probolinggo Raya Suwarno Ama.Pd. Menyoroti tambang galian C Yang berada di desa Sumberkerang Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo yang di duga ilegal alias tidak mengantongi izin resmi dan akan melaporkan ke aparat penegak hukum (APH).

Sehubungan dengan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin atas benda atau tanah, maka pemerintah memerlukan suatu produk hukum berupa sebuah" Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2000 tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Izin. Adapun  ketentuan di dalamnya, antara lain, Instruksi ke tiga ayat 1, yang menyatakan bahwa menghormati hak-hak ulayat dan kepentingan masyarakat adat setempat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian pada ayat 2 menyatakan untuk mengarahkan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat dalam melakukan kegiatan usaha, termasuk kegiatan usaha pertambangan secara benar dan legal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan apabila diperlukan melakukan tindakan represif secara hukum, "Ungkapnya

Masih kata Warno selaku ketua KAMI Probolinggo Raya, dalam UU Pertambangan, selain mengenal adanya pertambangan tanpa izin (Ilegal Mining) yang dianggap sebagai suatu tindak pidana, juga terdapat bermacam-macam tindak pidana lainnya, yang sebagian besar ditujukan kepada pelaku usaha pertambangan, dan hanya satu macam tindak pidana yang ditujukan kepada pejabat penerbit izin di bidang pertambangan ?Macam-macam tindak pidana pada pertambangan adalah sebagai berikut:

Tindak Pidana Melakukan Pertambangan Tanpa Izin


Kegiatan penambangan dimana pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Pertambangan yang berbunyi:

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). Pungkasnya "warno sapaan akrabnya.

Menurut keterangan salah satu warga inisial S jalan menuju tambang tanah tersebut masih dalam sengketa dengan Husni dengan paitem dan sekarang masih mengajukan banding yang Yang menyewakan tanah tersebut kok beraninya padahal belum ada surat putusan hakim tertinggi (SPHT), "ujarnya.

Reporter : wr

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"