Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Jumat, 29 Juli 2022

Diduga Pakai Solar Bersubsidi, Tambang Galian C di Prayungan Lengkong Didatangi Puluhan Media dan LSM


Nganjuk, SNN.com - Galian C milik CV Bejo Makmur yang terletak di Desa Prayungan Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk diduga memakai solar bersubsidi, yang seharusnya diperuntukan bagi masyarakat yang membutuhkan BBM solar subsidi(29/07/22).

Galian C milik CV Bejo Makmur yang terletak di Desa Prayungan Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk diduga memakai solar bersubsidi, yang seharusnya diperuntukan bagi masyarakat yang membutuhkan BBM solar subsidi.

Setelah awak media bersama teman teman LSM, sekitar 27 orang terjun kelokasi tambang terdapat 3 Exavator dan sekitar 20 Dumtruk dan di temukan jerigen dan tandon solar yang diduga buat penyimpanan solar bersubsidi.

Kedatangan awak media dan teman LSM ingin konfirmasi dan klarifikasi tentang dugaan tiga alat berat ( Exavator) menggunakan solar bersubsidi agar pemberitaan dapat berimbang, tetapi pemilik dan pengelola tidak berada dilokasi tambang dan terkesan menghindar.


Dari pantauan wartawan Warta Polri yang langsung terjun kelokasi tambang nampak tambang galian C di Desa Prayungan Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk termasuk tambang yang besar, hal ini terlihat 3 alat berat dan puluhan truk yang terparkir dilokasi tambang.

Dilokasi tambang juga terlihat jerigen dan tandon plastik yang diduga digunakan sebagai tempat solar bersubsidi, untuk operasional 3 Exavator.

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres)  Nomor 191 Tahun 2014, pengguna BBM tertentu termasuk Solar Bersubsidi hanya ditunjukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transfortasi dan pelayanan umum, jadi walaupun sewa ataupun dimiliki industri langsung, tetap saja kendaraan industri khususnya diatas roda 6 tidak berhak menggunakan solar bersubsidi termasuk Exavator/bego.


Sesuai pasal 55 junto pasal 56 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, penyalahgunaan itu akan di ancam pidana penjara maximal 6 tahun dan denda maximal 60 Milliar.

Awak media yang mencoba komunikasi dengan sopir yang ada dilokasi antrian mengenai BBM di tandon dan jerigen sopir tidak tahu dan gak berani berkomentar karena bukan wewenangnya, " gak ngerti mas iku solar opo, Wedi salah ngomong", ucap sopir yang wanti wanti namanya jangan disebutkan. (Widodo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"